SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan penggerebekan dugaan perjudian di ruang paripurna DPRD Rote Ndao pada hari kemarin, Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wita.
dalam penggerebekan tersebut Pihak Polres Rote Ndao berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang aktif sebagai anggota DPRD Rote Ndao : ZYA, YD alias YANCE ,AP Alias ANUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao yang berinisial “BK” dan sejumlah Barang Bukti yang di dapatkan atau ditemukan yakni 2 (dua) bungkus kartu merk KERIS beserta lembaran kartu
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi SindoNTT Via Pesan WhatsApp mengatakan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap terduga pelaku di Polres Rote Ndao tidak ditemukan cukup unsur dan bukti sesuai rumusan pasal 303 dan 303 pidana tentang perjudian sehingga terduga pelaku sudah dipulangkan
“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana dan dalam penggerebekan tersebut Tidak tertangkap tangan dan tidak di temukan barang bukti Uang sebagai Taruhan yang menjadi inti dari tindak Pidana Perjudian”, ungkap Yames
Yames Mbau menjelaskan kronologis penggerebekan tersebut berawal pada hari rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota piket mendapat informasi bahwa ada oknum Anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPRD Rote Ndao yang beralamat di Kel. Mokdale, kec. lobalain, kab. Rote Ndao, atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos memerintahkan Anggota untuk melakukan penggerbekan giat perjudian tersebut yang di Tuangkan dalam Surat Perintah Tugas dengan Nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim, dan sekitar pukul 20.00 Wita Anggota sat Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH untuk melakukan penggerebekan terhadap giat perjudian tersebut,
Lanjut Yames, Jalanya penggerebakan perjudian dimulai sekitar Pukul 20.00 wita anggota menuju ke Kantor DPRD dan Pada saat anggota sampai ke Kantor DPRD, anggota mendapati kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di garasi dan juga di lobi kantor dan pada saat anggota masuk mendapati 1 (satu) orang yang tidur di sofa yang berada di lantai 1 (satu) atas Nama, Dedi Adu dan anggota menanyakan keberadaan para pemain judi tersebut namun yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan anggota langsung mengecek setiap ruangan di lantai 1 (satu) namun tidak ada orang dan setelah itu anggota melakukan pengecekan di lantai 2 (dua) dan mendapati YD yang baru saja keluar dari ruang sidang Utama dan anggota langsung menanyakan atau mengintoregasi YD dan ia Mangakui bahwa benar dirinya bersama 4 orang lainnya, namun mereka sudah turun ke lantai 1 ( satu) dan saat itu juga anggota turun ke lantai 1 ( satu) dan anggota mendapati AP, ZYA, BK dan HG sedang berada di lantai 1 (satu) dan saat itu juga ke 4 (empat) orang tersebut di interogasi dan mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) di Dalam Ruangan sidang Utama kantor DPRD, kemudian anggota mengecek tempat tersebut dan mendapati 5 (lima) buah kursi dengan posisi melingkar yang dimana 1(satu) buah dan kartu remi namun tidak menemukan hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah terhenti sebelum dilakukan penggrebekan tertangkap tangan”, jelas Mantan Kapolsek Rote Barat Laut itu, (Nasa)






