Via telepon, Camat Lobalain klarifikasi judul berita saja, “isinya betul”

Avatar photo

Wednesday, 3 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Camat Lobalain Nusry E. Zacharias, SE menghubungi SindoNTT via telepon genggam, Rabu, (03/02/2021) sekitar pukul 19.30 wita, mengklarifikasi berita yang ditayangkan dengan judul “Abaikan mediasi dinas, Camat Lobalain menyuruh polisi tangkap warganya tanpa Laporan”,

Camat Nusry mengatakan isi beritanya  benar hanya judul perlu di diklarifikasi

“Isinya su betul, hanya judulnya, orang baca langsung kaget, bisa bekin orang bakalai”, kata Camat Nusry E. Zacharias kepada SindoNTT via telepon genggam,

Menurut Nusry Zacharias judul dengan kata abaikan mediasi dinas itu menunjukan bahwa dirinya mengetahui adanya surat mediasi yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan perempuan Kabupaten Rote Ndao terkait penyelesaian masalah rumah tangga warga Desa Bebalain tersebut,

“Hasil mediasi dinas tembusannya  sonde sampai di Beta, jadi sonde tau hasilnya seperti apa, dan laporannya itu istrinya sonde balik ke rumah”, Katanya

Camat Nusry Zacharias juga menjelaskan Pihaknya bukan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,

“Beta bilang yang bersangkutan lapor ke polisi maka bisa saja, bukan Beta yang Pi lapor polisi”, ujarnya

Camat Nusry menjelaskan dalam undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan pernikahan tidak mengabaikan kepercayaan masing-masing

“Katong orang Kristen begitu laki-laki meninggalkan orang tuanya dan bersama-sama dengan istrinya, terus secara adat Rote juga sama istri ikut suami”, ungkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya,
Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE  meminta pihak kepolisian untuk menangkap warganya atas nama Herman Menno I yang berdomisili Desa Helebeik kecamatan Lobalain, meskipun tidak ada laporan polisi bahwa Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pidana apapun

Hal itu dikatakan Camat Lobalain Nusry E Zacharias, SE ketika dihubungi SindoNTT via pesan Ponsel genggamnya, Rabu, (03/02/2021), Sekitar pukul 12.20 wita

Menurut Camat Nusry Zacharias, Herman Menno I, bertanggungjawab atas penyelesaian masalah rumah tangga warga  Desa Bebalain dikarenakan menampung ” MM” selaku istri dari “HM” dan sesuai hasil mediasi di kantor camat Lobalain dirinya memerintahkan Herman Menno I, bertanggungjawab atas masalah rumah tangga pasangan suami istri “HM dan MM”

” Betul dia (Herman Menno I) tanda tangan kesimpulan bertanggung jawab, betul tidak menghalangi tapi kesalahan dia itu adalah istrinya entah itu dia ikut Pi ko sonde tetap dia harus usir kasi keluar  dari situ, di rumah dia na bagaimana dia sonde bertanggungjawb, apalagi ini orang punk suami dan orang tuanya Pi dia marah-marah, dia berani macam – macam, Beta suruh polisi tangkap dia, itu kesalahan Fatal, tampung orang punk istri, jadi dong bilang Beta punk kesimpulan salah, Beta suruh polisi tangkap dia”, ungkap Nusry

Camat Lobalain terkesan mengabaikan surat pernyataan  yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan perempuan kabupaten Rote Ndao bahwa pasangan suami istri tersebut bersepakat tinggal di kos bukan di desa Bebalain,

namun ketika ditanya terkait hal itu ia mengakui kalau pihak dinas Pemberdayaan perempuan menyarankan agar pasangan suami istri itu tinggal bersama di kos

“Ya rekomendasi dinas sarankan mereka kos, tapi nanti sama saja”, ujarnya

Herman Menno I kepada SindoNTT mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam masalah rumah tangga “HM dan “MM”

“Saya tidak terlibat dalam masalah rumah tangga orang lain, hanya awalnya saudara “HM dan istrinya MM datang kerumah untuk berobat secara tradisional istrinya yang sementara sakit, habis itu mereka sepakat bangun rumah di dekat rumah saya, jadi sempat di bangun rumah, tapi belum selesai “HM” berubah mau kembali bersama istrinya “MM” ke desa Bebalain, Lalu saya katakan itu hak saudara, kemudian “HM berulang kali datang bujuk istrinya untuk kembali ke desa bebalain, tapi istrinya tidak mau ikut, kemudian pernah datang bujuk lagi bersama orang tua dan pemerintah desa Helebeik tapi istrinya “MM” tetap tidak mau ikut ke desa Bebalain”, Kata Herman

lanjut Herman, tiba-tiba dirinya mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain Dengan agenda penyelesaian masalah rumah “HM dan MM” dan dalam penyelesaian tersebut Camat menekankan bahwa dirinya bersalah dengan alasan selama  ini ia  menampung istri HM di rumahnya

“camat tekan bahwa saya bersalah, karena menampung istri orang”, katanya

Herman menilai Camat hanya mendengar keterangan sepihak sehingga mengeluarkan kesepakatan yang meminta ia bertanggungjawab

” Camat hanya dengar keterangan sepihak, karena dalam penyelesaian itu tidak di hadiri oleh “MM” Selaku istri dari “HM” Tapi kenapa Camat keluarkan kesepakatan bahwa saya bertanggungjawab untuk mencari istri HM yang berobat di kecamatan Rote Barat”, ungkapnya

MM kepada SindoNTT mengatakan dirinya bersama suaminya tinggal di rumah Herman Menno I atas kesepakatan bersama suaminya untuk berobat secara tradisional, karena dirinya sedang sakit, selanjutnya bersepakat untuk bangun rumah di desa Helebeik, Namun sayangnya rumah belum selesai dibangun “HM” meninggalkan dirinya dan kembli ke desa Bebalain

“Dia (HM) maunya ke kembali ke Desa Bebalain tapi saya tetap pada kesepakatan tinggal di Helebeik karena su bangun rumah, ini tidak ada yang bujuk, saya sementara sakit, masih berobat, kemudian dia kembali ke Desa Bebalain”, tegasnya

MM menjelaskan setelah suaminya HM kembli ke desa Bebalain tidak pernah lagi ada perhatian untuk dirinya, sehingga dirinya menyampaikan hal itu kepada pihak dinas Pemberdayaan perempuan kabu Rote Ndao

” Dinas Pemberdayaan turun tangan dan di buat pernyataan mediasi bahwa  kami tinggal di kosnya, tapi hingga saat ini tidak di tindaklanjuti”, ujarnya

MM mengakui dirinya pernah mendapat surat panggilan menghadap di kantor Camat Lobalain terkait penyelesaian masalah tersebut, namun ia tidak sempat hadir

“Saya tidak hadir, karena nama di surat panggilan salah dan sementara sakit”, ungkapnya,(Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22