SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Sebanyak 53 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.
Acara pemberian remisi dilaksanakan secara virtual, serentak di seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, Selasa (17/08/2021), pukul 13.30 WIB atau pukul 14.30 Wita, dan dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dari Jakarta.
Kepala Lapas Kelas III Ba’a Daniel Saekoko saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorongmotvasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budayaadaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi dan yang belum untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan tata tertib di lapas/rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke tengah masyarakat.
Kalapas Saekoko kepada Kepada Sindo-NTT.id menjelaskan, pada prinsipnya remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Remisi.

Syarat administratif, kata dia, adalah yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Sedangkan syarat substantif adalah sudah menjalani pidana 6 bulan, tidak dikenakan hukuman disiplin dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, atau tidak dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Dikatakan Saekoko, dari total 76 orang narapidana penguni Lapas Kelas III Ba’a, 53 orang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara, 23 orang narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Menurutnya, pemberian Remisi Umum bagi 53 orang narapidana Lapas Kelas III Ba’a itu, sesuai SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Republik Indonesia Nomor: PAS-880,875.PK.01.05.06 Tahun 2021, tanggal 17 Agustus 2021. Di mana remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan 13 orang, remisi 3 bulan 15 orang, remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, remisi 5 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
Saekoko beharap pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas III Ba’a.
“Kami berharap narapidana yang mendapat remisi tetap berkelakuan baik dan aktif berperan dalam program pembinaan yang dilakukan di lingkungan Lapas,” imbuh Saekoko.

Ketika ditanya apakah dari 53 nerapidana tersebut ada yang langsung bebas, Saekoko katakan, setelah pemotongan masa tahanan sesuai remisi yang diberikan, tidak ada yang langsung bebas.
Untuk diketahui, jumlah narapidana dan tahanan penguni Lapas Kelas III Ba’a berjumlah 91 orang, terdiri dari 76 orang narapidana dan 15 orang tahanan. (Ito)






