SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Rote Ndao berhasil mengungkap 2 orang pelaku Pencurian 2(dua) ekor sapi Di desa Tebole Kecamatan Rote Selatan setelah menerima laporan dari Pelapor David Contatine Saudale yang melaporkan 2(dua) ekor sapi miliknya hilang di Lokasi Dusun Goloina RT/RW 006/003 Desa Tebole Kecamatan Rote Selatan
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyidikan berinisial “AAJ dan “AJ,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Kepada SINDONTT, Kamis (01/06/2023)
Dikatakan Kasat Reskrim Yeni Setiono kasus itu dilaporkan pada hari minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 14.28, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan permintaan keterangan para pihak untuk menemukan siapa yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian 2 ekor sapi milik korban, didapatkan penunjuk mengarah kepada para pelaku sehingga hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita anggota sat Reskrim polres Rote Ndao di pimpin oleh KBO Reskrim Aiptu Stevanus Palaka di bantu Polsek Rote selatan melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang di duga sebagai pelaku pencurian sapi
“Setelah dilakukan interogasi terhadap ke 2 pelaku dan mengakui perbuatannya yang membenarkan mencuri ke- 2 sapi milik korban dan terhadap kasus pencurian sapi ini akan terus dilakukan pengembangan yang ada dugaan keterkaitan dengan pihak lainya,” ujar Yeni Setiono
Dijelaskan Yeni Setiono bahwa Pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar 10.00 wita, ke- 2 pelaku “AAJ dan AJ” melakukan pencurian 2 ekor sapi milik korban di pendopo mamar usulai Dusun Ngoloina Desa Tebole Kec. Rote Selatan Kab. Rote Ndao, ke 2 ekor sapi tersebut ditarik dari lokasi awal di bawa dengan jalan kaki menuju samping rumah pelaku, dan pelaku AAJ menelpon MS untuk mengambil ke 2 ekor sapi dengan menggunakan truk, dan setelah truk tiba bersama sopir dan MS maka ke 2 ekor sapi dinaikan ke truk dan di bawa ke Ba’a dan oleh MS di ikat di RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
“Pasal yang dijerat kepada kedua pelaku 363 ayat (1) ke- 1 dan 4 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Barang bukti yang disita 1 unit mobil truk bak kayu warna hijau, 1 buah parang, 2 buah tali digunakan mengikat leher ke-2 sapi, 2 buah HP,” Tandas Yeni (Nasa)






