Ahli Beberkan Empat Unsur Hoaks di Unggahan Terdakwa Mus Frans, berakibat gangguan keamanan

Avatar photo

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa (linguistik) dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan informasi bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development, perusahaan yang berkedudukan di Desa Bo’a, menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a

Usai memberikan keterangan di persidangan kepada wartawan Dr. Frans Asisi Datang mengatakan bahwa terdapat empat poin penting yang ia sampaikan kepada majelis hakim terkait unggahan terdakwa

“Yang pertama berkaitan dengan berita bohong, Dalam unggahan Facebook terdakwa terdapat beberapa kalimat yang memerlukan klarifikasi, Jika pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” jelas Frans Asisi Datang kepada wartawan

Ia menegaskan bahwa penyebaran berita bohong sangat berpengaruh terhadap sebuah usaha, khususnya usaha di bidang pariwisata, karena berkaitan langsung dengan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya

Poin kedua, menurutnya, berkaitan dengan adanya opini yang menyesatkan dan bersifat provokatif. Salah satunya adalah penggunaan istilah “operasi senyap” dalam unggahan terdakwa

“Istilah operasi senyap memiliki makna negatif karena merujuk pada kegiatan yang terselubung, tidak terbuka dan tidak transparan, Jika istilah ini disematkan kepada sebuah usaha atau lembaga, padahal faktanya tidak ada, maka itu sangat merugikan,” tegasnya

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan terdakwa terkait klaim perampasan kearifan lokal

Baca Juga:  Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Menurut Frans, kearifan lokal merupakan kejeniusan masyarakat yang tercermin dalam praktik kehidupan sehari-hari, seperti gotong royong, budaya saling menghormati, menerima tamu, hingga bentuk budaya dan tradisi

“Kearifan lokal tidak berkaitan dengan jalan atau kegiatan ekonomi. Jalan bukan kearifan lokal. Gotong royong, kerja sama, dan saling menghormati itulah bentuk kearifan lokal,” jelasnya

Poin ketiga yang dibahas dalam persidangan adalah makna kata “rusuh” dari sudut pandang bahasa Indonesia, Frans Asisi Datang menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “rusuh” memiliki lima makna, mulai dari kondisi tidak aman akibat gangguan keamanan, kacau atau gaduh, tidak sopan, kasar, hingga tidak beraturan dan tidak menuruti aturan

“Makna utama dari kata rusuh adalah ketidakamanan. Tidak ada batasan jumlah orang. Bahkan satu orang saja sudah bisa disebut rusuh, karena KBBI tidak memberikan kriteria jumlah,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan sempat muncul perbedaan penafsiran antara pengertian rusuh secara bahasa dan secara hukum. Namun sebagai ahli bahasa, ia menegaskan bahwa keterangannya berpatokan pada KBBI sebagai produk resmi negara yang diterbitkan oleh Badan Bahasa

Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menanyakan kemungkinan penelusuran motif atau latar belakang suatu tulisan dari sudut pandang linguistik forensik, termasuk dugaan adanya persaingan usaha

Menanggapi hal itu, Frans Asisi Datang menyampaikan bahwa analisis motif secara linguistik memungkinkan dilakukan, namun membutuhkan data yang lebih luas dan pembuktian tambahan

“Untuk menyimpulkan adanya persaingan usaha sebagai motif, diperlukan data yang lebih banyak. Hal itu bisa dijelaskan oleh saksi fakta,” katanya

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan

Baca Juga:  Pj. Bupati : Pasar Berdampak Positif, Harga Kebutuhan Pokok Turun

Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development

“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan

Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru