Ahli Beberkan Empat Unsur Hoaks di Unggahan Terdakwa Mus Frans, berakibat gangguan keamanan

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

Foto : Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa (linguistik) dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan informasi bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development, perusahaan yang berkedudukan di Desa Bo’a, menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a

Usai memberikan keterangan di persidangan kepada wartawan Dr. Frans Asisi Datang mengatakan bahwa terdapat empat poin penting yang ia sampaikan kepada majelis hakim terkait unggahan terdakwa

“Yang pertama berkaitan dengan berita bohong, Dalam unggahan Facebook terdakwa terdapat beberapa kalimat yang memerlukan klarifikasi, Jika pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” jelas Frans Asisi Datang kepada wartawan

Ia menegaskan bahwa penyebaran berita bohong sangat berpengaruh terhadap sebuah usaha, khususnya usaha di bidang pariwisata, karena berkaitan langsung dengan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya

Poin kedua, menurutnya, berkaitan dengan adanya opini yang menyesatkan dan bersifat provokatif. Salah satunya adalah penggunaan istilah “operasi senyap” dalam unggahan terdakwa

“Istilah operasi senyap memiliki makna negatif karena merujuk pada kegiatan yang terselubung, tidak terbuka dan tidak transparan, Jika istilah ini disematkan kepada sebuah usaha atau lembaga, padahal faktanya tidak ada, maka itu sangat merugikan,” tegasnya

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan terdakwa terkait klaim perampasan kearifan lokal

Baca Juga:  Demo di Nihi Rote Dinilai Sia-sia, Blokade Jalan Justru Rugikan Pelaku Usaha Lokal

Menurut Frans, kearifan lokal merupakan kejeniusan masyarakat yang tercermin dalam praktik kehidupan sehari-hari, seperti gotong royong, budaya saling menghormati, menerima tamu, hingga bentuk budaya dan tradisi

“Kearifan lokal tidak berkaitan dengan jalan atau kegiatan ekonomi. Jalan bukan kearifan lokal. Gotong royong, kerja sama, dan saling menghormati itulah bentuk kearifan lokal,” jelasnya

Poin ketiga yang dibahas dalam persidangan adalah makna kata “rusuh” dari sudut pandang bahasa Indonesia, Frans Asisi Datang menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “rusuh” memiliki lima makna, mulai dari kondisi tidak aman akibat gangguan keamanan, kacau atau gaduh, tidak sopan, kasar, hingga tidak beraturan dan tidak menuruti aturan

“Makna utama dari kata rusuh adalah ketidakamanan. Tidak ada batasan jumlah orang. Bahkan satu orang saja sudah bisa disebut rusuh, karena KBBI tidak memberikan kriteria jumlah,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan sempat muncul perbedaan penafsiran antara pengertian rusuh secara bahasa dan secara hukum. Namun sebagai ahli bahasa, ia menegaskan bahwa keterangannya berpatokan pada KBBI sebagai produk resmi negara yang diterbitkan oleh Badan Bahasa

Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menanyakan kemungkinan penelusuran motif atau latar belakang suatu tulisan dari sudut pandang linguistik forensik, termasuk dugaan adanya persaingan usaha

Menanggapi hal itu, Frans Asisi Datang menyampaikan bahwa analisis motif secara linguistik memungkinkan dilakukan, namun membutuhkan data yang lebih luas dan pembuktian tambahan

“Untuk menyimpulkan adanya persaingan usaha sebagai motif, diperlukan data yang lebih banyak. Hal itu bisa dijelaskan oleh saksi fakta,” katanya

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan

Baca Juga:  Kapolres Himbau Masyarakat  Rote Ndao Hindari Konvoi dan Miras di Malam Natal dan Tahun Baru

Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development

“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan

Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru