Polres Rote Ndao berhasil tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Sakarias Nalle pada tahun 2020

Avatar photo

Saturday, 30 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil menangkap tiga orang tersangka yang membunuh Korban Sakaria Nalle Pada Hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 Wita

Dalam limit waktu satu tahun baru  penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga orang Pelaku tersebut, dan tiga orang tersangka pembunuhan yang telah di tahan Yakni JP alias Ivon (46), GB Alias Got (45) dan IS (44)

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI saat Jumpa Pers pada hari ini Sabtu, 30 Oktober 2021 mengatakan penangan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan

Menurut Kapolres Felli Hermanto krologis pembunuhan itu berawal dari pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 24.00 wita ketika korban Zakarias Nalle AKARIAS berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Langha dari tempat
mete bersama dengan saksi DEDI Hariy, Anto Bessie, saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di TKP yang terletak di jalan Dusun Fau Timur Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya,
lalu dari arah belakang korban, datang tersangka IVON langsung
membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka IVON
mengatakan bahwa “ selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”, kemudian tersangka GOT langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan
mengenai bagian belakang korban dan pada waktu itu tersangka GOT mengatakan bahwa “ lu yang suanggi beta punya anak ” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang dan setelah itu
tersangka IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban
sebanyak 1 (satu) kali, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia dimana tersangka  IS, GOT dan juga
IVON mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan
raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi Desi Harianto Bessie kemudian tersangka GOT menyuruh Yudit Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi Dedi Harianto Bessie kembali kerumahnya

Baca Juga:  Koperasi TLM Rote Ndao Diduga Tipu Nasabah

“Para tersangka menghabisi nyawa Korban karena korban di duga sebagai Suanggi (Santet)”, kata Kapolres

Lanjut Kapolres, sesuai Hasil Visum Et Repertum Korbanmeninggal akibat “Benda Tajam” yang menyebabkan yaitu luka terbuka pada
dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung

“Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi
Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke – 1 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain”.dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”. Tegas Felli Hermanto

Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadiam Perkara

a. Tas pinggang 1 (satu) buah
b. Uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratu ribu) 2 (dua) lembar
c. Kain sarung 1 (satu) lembar
d. Topi 1 (satu) buah
e. HandpHone Nokia 1 (satu) buah
f. Gelang stenlis warna silver 1 (satu) buah

g. Senter kepala 1 (satu) buah
h. Akar bahar 1 (satu) batang
i. Sandal jepit warna biru 1 (satu) pasang

j. Pisau 1 (satu) bilah
k. Baju kemeja 1 (satu) lembar
l. Celana pendek 1 (satu) lembar
m. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio JT dengan Nomor Polisi DH 4935 KC

Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan Penyidik Polres Rote Ndao

1. Telah menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek
RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober 2020 tentang tindak pidana “
Pembunuhan,”

2. Telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

3. Telah melakukan Visum Et Repertum mayat terhadap korban.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli

5. Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 20 saksi

6. Telah melakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga:  Cegah Judi Online, Propam Polres Rote Ndao Gelar Gaktibplin

7. Telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

8. Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang  tersangka tersebut, (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru