Polres Rote Ndao Tangkap lagi Pelaku Percabulan Pendeta di Kec. Rote Barat Daya

Tuesday, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao telah menangkap dan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Feri Benggu, dikarenakan Feri Benggu diduga kuat melakukan Percabulan terhadap Seorang Pendeta berinisial “EN” yang beralamat Dusun Sakubatun, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya

Tersangka Feri Benggu melakukan perbuatan bejat terhadap pendeta tersebut pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru di Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao.

Kassubag Humas Polres Rote Ndao ketika dihubungi Sindo-NTT.id pada hari ini Selas, (02/11/2021) mengatakan Kronologis kejadian itu bermula saat Pelapor “EN” pulang dari tempat Ibadah Suku dengan menggunakan sepeda motor yang mana saat itu sedang membonceng Saksi Sepriana Henukh, Sesampainya di pertigaan jalan raya tepatnya di samping rumah Kristofel Boru, kemudian Ari Mooy yang sedang membonceng Pelaku Feri Benggu  menggunakan sepeda motor dari arah depan lalu mendekati sepeda motor “EN”, dan tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan tangan dari arah depan sehingga mengenai dada (payudara) “EN”

“Atas kejadian tersebut Pelapor lalu menurunkan saksi Sepriana Henukh untuk mengejar pelaku, Sesampainya di rumah antara bapak Be’a Mooy dan bapak Yusuf Mooy pelapor bertemu dengan pelaku lalu menanyakan kepada Terlapor  bahwa ” Kenapa lu raba beta begitu, kenapa lu kurang ajar dengan beta ” lalu Terlapor menjawab ” Beta minta maaf kalo beta sonde tau kalo mama pendeta “, kemudian Pelapor Mengatakan ” Oo jadi kalo beta bukan pendeta na lu seenaknya begitu?”. Ujar Anam

Menurut Anam, selanjutnya tidak terima dengan perlakuan yang kurang wajar tersebut “EN” melaporkan ke Polsek Rote Barat Daya.

Baca Juga:  Tim Serigala Polsek RBL Amankan Pemabuk, Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Puskesmas Oelaba

“Tindakan yang telah dilakukan pihak Kepolisian yakni Menerima laporan korban yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / X / 2021 / SPKT I POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tanggal 29 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, memeriksa para saksi sebanyak tiga orang, memeriksaterduga pelaku, menetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pada hari ini dengan penahanan untuk 20 hari kedepan, direncanakan akan dilakukan penyitaan terhadap kendaran sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” tegas Anam, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru