Penyidik Periksa Saksi Fakta Kasus Pidana “Pengancaman” di Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627 Rote Ndao

Avatar photo

Tuesday, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao terus mendalami terjadinya kasus Pidana Pengancaman di Grup Whats Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao yang Laporkan oleh Saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd

Kasus pidana Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diduga lakukan oleh seorang yang berinisial “ES”

Isak Metusalak Totu, S.Pd selaku saksi korban dalam kasus ini Kepada Sindo-NTT mengatakan dirinya mengajukan dua saksi Faksa yang mengetahui terjadinya pengancaman terhadap dirinya,

“Ada dua orang yang mengetahui Yakni Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk dan hari ini Selasa, 16 November 2021 saksi Magdalena Thobias sudah di periksa penyidik,” tandas Isak Totu

Usai di Periksa Penyidik Di Polres Rote Ndao pada hari ini Selasa, 16 November 2021, kepada Sindo-NTT Saksi Magdalena Thobias menjelaskan dirinya diminntai keterangan oleh penyidik terkait kasus Pengancaman yang dilaporkan oleh saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd

“Saya jelaskan bahwa “ES” tiga kali mengancam Isak Totu dengan bahasa yang ada di group Mitra pers kodim 1627/Rote Ndao bahwa, 10 hari kedepan terhitung 24 Oktober sekitar pukul 15.12
Om Isak totu dengan anaknya mati,” tegas Magdalena Thobias

Menurut Magdalena Thobias dirinya mengetahui langsung tindak pidana itu, dikarenakan dirinya sebagai salah satu anggota dalam Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao

“Saya sebagai anggota Group sehingga mengetahui langsung, Setau saya yang menjadi pelaku itu “ES” dan yang menjadi korban adalah Isak Totu,” Tandas Magdalena

Seperti diberitakan sebelumnya,
Merasa dirinya dan keluarga terancam, Isak Totu melaporkan seorang Wanita inisial “ES” ke Polres Rote Ndao

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/68/XI/2021/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 01 November 2021 sekira jam 10.30  Wita.

Baca Juga:  terduga kasus "pengancaman" di Rote Ndao terancam 4 Tahun Penjara

Isak Totu melaporkan dugaan tindak pidana “Pengancaman” yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 jam 15.12 Wita yang terjadi di Group WhatsApp Mitra Kodim 1627 Kabupaten Rote Ndao.

Laporan tersebut diterima oleh BANIT I SPKT Brigpol Pewandes Putra Ginting.

Isak Totu yang ditemui usai membuat laporan mengatakan, dirinya diancam oleh “ES” dengan memberikan waktu kepadanya dan anaknya selama 10 hari kedepan akan habis

Rekaman ancaman tersebut dirinya buka saat sedang bersama istri dan anaknya sehingga rekaman pengancaman tersebut didengar langsung oleh istri dan anaknya.

Hal itu membuat istrinya merasa ketakutan, sejak peristiwa pengancaman tersebut Isak mengaku istrinya tidak tenang dan selalu dihantui oleh rasa takut, hal itu juga berpengaruh terhadap anaknya, akibat melihat Ibunya selalu panik Akhirnya anaknya yang berumur kurang lebih satu Tahun juga selalu menangis baik siang maupun malam hari.

Isak berharap Penyidik Polres Rote Ndao bisa segera Menuntaskan kasus ini agar Istri dan anaknya bisa lebih tenang,

“Saya harap Polisi bisa segera usut kasus ini biar istri dan anak saya juga bisa lebih tenang, selain itu juga saya tidak mau dengan adanya ancaman ini mengganggu psikologi anak saya” ungkap Isak.

Pada kesempatan itu juga isak mengatakan bahwa jika terjadi sesuatu pada keluarganya dalam hari-hari kedepan maka hal itu ia tau saja bahwa akibat dari ancaman yang dolontarkan oleh Saudari “ES”

“Pokoknya kedepan ada apa-apa dengan keluarga saya maka saya tau saja dia (ES), jaDI polisi harus serius tangani kasus ini biar cepat tuntas” Ungkap Isak.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi via Pesan WhatApp mengatakan Polres Rote Ndao baru menerima Laporan Polisi terkait kasus pidana Pengancaman itu, Karena itu pihaknya akan mengundang semua untuk mengklarifikasi hal itu

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Terus Mencari 3 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan

“Laporan baru di terima, kita undang klarifikasi semua pihak,” tegas Yames,(Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru