terduga kasus “pengancaman” di Rote Ndao terancam 4 Tahun Penjara

Avatar photo

Friday, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Laporan terjadinya kasus Pidana  Pengancaman di Group
WhatsApp mitra pers Kodim 1627/Rote Ndao yang di aduhkan oleh saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd alias Isak di Polres Rote Ndao terus bergulir, kasus ini dengan terduga berinisial “ES”

Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Canisius Ibu, SH angakt bicara, meminta Polres Rote Ndao segera tuntaskan  masalah tersebut, Menurut  Canisius Ibu kalau dalam rekaman suara ancaman itu dengan jelas menyebutkan nama seseorang maka itu jelas pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 pasal 29

“Kalau pengancaman lewat media maka itu Langgar pasal 29 junto pasal 45 huruf B  UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Seseorang tidak berhak untuk menyebarkan informasi dan ancaman di tujukan kepada pribadi orang dan harus menyebutkan nama orang, kalau sudah menyebutkan nama orang itu, maka jelas orang merasa terancam dan minta perlindungan,” kata Canisius Ibu Kepada Sindo-NTT.id Jumat (19/11/2021)

Lanjut Canisius, pengancaman  seperti itu hukumannya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” tegas Canisius

DiKatakan Canisius, untuk pemeriksaan saksi sudah cukup dikarenakan penyidik telah memeriksa saksi korban dan dua saksi fakta, karena itu ia meminta Polres Rote Ndao segera memeriksa Saksi ahli untuk membuktikan perbuatan tersebut memenuhi unsur apa

Baca Juga:  Fakta Baru, Patahkan Dalih Terdakwa Proyek PNPM, Dokumen Desa Terbukti Jalan Kontrak

“Untuk pemeriksaan saksi cukup dan ini pelanggaran UU ITE maka harus ada saksi ahli yang menjelaskan unsur apa yang dilanggar,” tandas Canisius

Sebagaimana ketahui Polres Rote Ndao telah melakuka penyelidikan kasus itu dengan memeriksa saksi Fakta Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk

Ini Petikan Rekaman suara Pengancaman yang disampaikan terduga “ES” di dalam WhatsApp Group mitra Pers Kodim 1627/RN

“Ini seru, ini terlalu seru, mungkin teman-teman berpikir Beta catut nama orang, tapi Beta terlalu bersyukur, biar semua menjadi terang benderang, kenapa Beta adukan ke Paminal, karena Beta yang tidak tahu menahu yang di korbankan, dasar itu, Beta lapor ke Paminal, Beta aduhkan itu anggota, karena biangnya dari anggota bhabin desa, kalau bosong tau yang sesungguhnya, bosong akan  berdosa, Isak Totu Endang Sidin bilang e, Beta tidak pernah berbuat seperti yang di tuduhkan didalam, Beta Endang Sidin, Beta asli Rote Buton, Beta punk suami Kalimantan Rote, sepuluh hari kedepan memang Beta berbuat Beta atau Beta punk anak mati, tetapi kalau tidak lu akan bayar lu punk anak habis, Harusnya Beta yg menuntut karena yg catut Beta punk nama adalah bhabin desa dan itu Beta membuktikan Beta lapor di polres Rote yaitu di Paminal, tetapi bosong mencoba mematikan Beta Punk mental, dengan ini sumpah demi nama Allah Lila Ita alllah, sepuluh hari kedepan Isak nanti liat, Kenapa Beta bilang lu sepuluh hari kedepan karena lu turut fitna Beta, Kanapa Beta blg 10 hari kedepan, Beta punk keturunan maupun suami punk keturunan biasa bersumpah atas nama adat dan nenek moyang, setelah Beta buat laporan polisi Beta sambangi lu, lu harus ikut Beta punk tatanan  adat untuk membuktikan Beta berbuat atau tidak”, (Nasa)

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mantan Istri Kades Oebela, Terdakwa ajukan Eksepsi

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terbaru