Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan

Avatar photo

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pada hari ini Jumat  (10/12/2021) sekitar pukul 08.30 wita bertempat di ruang Pidana umum kejaksaan

Ketiga tersangka yang diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Tersangka Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu

Ketiga tersangka tersebut diduga menghabisi nyawa Korban  Zakarias  Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya

Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id, Jumat, (10/12/20201)

Menurut Anam, Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim AIPTU Stefanus  Palaka, SH bersama Kanit Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon dan diterima langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao Leonard Tuanakota, SH

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) ini berdasarkan Surat Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao No : B-813 / N.2.23.3. / E. 2.1 / 12 / 2021 tanggal 5 Desember 2021 tentang berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21),” Tegas Anam,

Sebagaimana sebelumnya Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga tersangka tersebut yang menghabisi nyawa Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020, perbuatan tiga tersangka itu di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, (Nasa)

Baca Juga:  Gubernur Kukuhkan TPAKD Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru