SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti Kasus Pembunuhan Kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pada hari ini Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 08.30 wita bertempat di ruang Pidana umum kejaksaan
Ketiga tersangka yang diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Tersangka Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu
Ketiga tersangka tersebut diduga menghabisi nyawa Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya
Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id, Jumat, (10/12/20201)

Menurut Anam, Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH bersama Kanit Pidum AIPDA Benyamin K. Kolimon dan diterima langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao Leonard Tuanakota, SH
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) ini berdasarkan Surat Dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao No : B-813 / N.2.23.3. / E. 2.1 / 12 / 2021 tanggal 5 Desember 2021 tentang berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21),” Tegas Anam,
Sebagaimana sebelumnya Polres Rote Ndao berhasil mengungkap tiga tersangka tersebut yang menghabisi nyawa Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020, perbuatan tiga tersangka itu di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, (Nasa)






