Bertindak sewenang -wenang, Para Tersangka Praperadilan Kapolres Rote Ndao

Avatar photo

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Nikolas Ke Lomi, SH Selaku Kuasa Hukum dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu) atas pembunuhan Korban Zakarias Nalle tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya secara resmi mendaftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 01 Desember 2021 dan sesuai jadwal Senin, 13 Desember 2021 di gelar Sidang perdana

Permohon praperadilan tersebut dengan nomor regiatrasi nomor : 1/Pid Pra/2021/PN Rno

Dalam Permohonan Praperadilan tersebut, para tersangka selaku Pemohon dan Kapolres Rote Ndao sebagai Termohon yang menangani kasus pembunuhan terhadap Zakarias Nalle

Nikolas Ke Lomi selaku Kuasa Hukum dari para tersangka ketika dihubungi Sindo-NTT.id via ponsel, Jumat (10/11/2021) mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao dikarenakan dalam penangan Kasus pembunuhan tersebut diduga terjadi pelanggaran prosedur penyidikan, Bahwa sesuai Laporan Polisi yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan terhadap Para Pemohon adalah bertentangan dengan Juklak Kapolri No.Pol. ;Juklak/01/I/1983Tanggal 10 Januari 1983 Tentang tata Cara Penanganan Laporan/Pengaduan dan kewajiban membuat Laporan Polisi. Hal mana dalam Surat Perintah Penangkapan terhadap Para Pemohon  tidak dicantumkan jenis Laporan Polisi, apakah Penyidik mengetahui sendiri secara langsung suatu tindak pidana yang biasa disebut Laporan Polisi Model A, ataukah menerima Laporan/Pengaduan dari anggota masyarakat yakni  dengan Laporan Polisi Model B,

Bahwa Para Pemohon baru ditetapkan sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana “Pembunuhan” Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3), Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 pada tanggal 27 Oktober 2021;

Bahwa Para Pemohon ditangkap oleh Penyidik Polres Rote Ndao pada tanggal 28 Oktober 2021 dengan tanpa membawa dan menunjukkan surat perintah tugas dan tanpa menyebutkan dimana Pemohon akan diperiksa; hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa” selanjutnya Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah perbuatan sewenang-wenang karena tanpa bukti permulaan yang cukup, hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”

Baca Juga:  Bupati Paul Henuk Percaya Polres Rote Ndao Profesional dan Independen tangani Kasus Hukum

“Bahwa berhubung proses Penyelidikan dan Penyidikan termasuk didalamnya adalah Penangkapan secara tidak sah terhadap Para Pemohon, maka penahanan terhadap Para Pemohon dengan sendirinya menjadi tidak sah karena telah didasarkan pada proses penangkapan yang melangggar hukum,” Kata Nikolas

Lanjut Nikolas, Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2021 sekitar jam 14.00 Wita Termohon mendatangi rumah Para Pemohon  dengan maksud untuk melakukan Penggeledahan rumah Para Pemohon, tanpa membawa Surat Perintah Tugas dan tanpa surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Hal mana sangat bertentangan dengan pasal 33 KUHAP ayat (1 ) yang berbunyi : “ Dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat, Penyidik dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan dan pada saat dilakukan penggeledahan seperti tersebut di atas, Termohon telah melakukan penyitaan secara melawan hukum barang – barang Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut

Nikolas menjelaskan, bahwa dalam perkara aquo,  Penyidik Polres Rote Ndao menetapkan Tersangka terhadap Para Pemohon tanpa didukung dengan satu alat buktipun, dimana tidak ada satupun keterangan saksi atau alat bukti lainnya yang menunjuk bahwa Para Pemohon adalah sebagai pelaku “Pembunuhan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUHP sub. Pasal 351 ayat (3), Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1,

“berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang merupakan jelmaan dari adagium “Beyond a reasonable doubt” (indubio pro reo) yang pada intinya menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah, artinya bahwa Penyidik tidak boleh menetapkan status tersangka  pada seseorang tanpa adanya dua alat bukti yang sah,

Bahwa antara Para Pemohon dengan korban yang adalah sebagai tetangga tidak pernah tidak ada masalah, sehingga sudah pasti antara Para Pemohon dengan korban tidak ada dendam, dengan demikian Para Pemohon  tidak ada niat jahat (mens rea) sama sekali untuk membunuh korban,” jelasnya

Baca Juga:  Penambangan Pasir Menyebabkan Abrasi, Kades Faifua Pertanyakan Legalitas ijin Beni Mulik

Dengan demikian dalam permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Nikolas memohon kiranya Pengadilan Negeri Rote Ndao hadirkan Termohon (Kapolres Rote Ndao) sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan  penahanan atas diri Para Pemohon yang tidak sah secara hukum, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan para pemohon prinsipal atas nama Godlif Bessie, Junus Pandie dan Isobet Liu  dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penetapan tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum

Selanjutnya, Kuasa Hukum Nikolas Ke Lomi mohon kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao jatuhkqn Putusan sebagai berikut:

Menerima Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan  penahanan atas diri para Pemohon dan juga Penggeledahan serta Penyitaan barang – barang Milik Para Pemohon  yang dilakukan oleh Termohon adalah  Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP, Menyatakan hukum bahwa berhubung seluruh rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan atas diri Para Pemohon telah dilakukan secara melanggar hukum maka, proses hukum atas diri Pemohon haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Para pemohon atas nama GODLIF BESSIE, JUNUS PANDIE dan ISBOSET LIU  dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Polres Rote Ndao dan Memulihkan hak-hak Para Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya atau rehabilitasi senilai Rp. 1.000,000,000,- (Satu miliar rupiah)

Hingga berita ini di publis Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S. Sos belum memberikan penjelasan kepada Sindo-NTT meskipun sudah dihubungi, (Nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru