Gagalnya Jembatan Huruoe Sebesar 1.09 M, Dinas PUPR bertanggungjawab, “Harus diselesaikan di Tahun ini”

Saturday, 11 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Terkait masalah Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) CV. Five R dengan Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe yang mengerjakan Pembangunan Jembatan Huruoe di Desa Faifua Kecamatan Rote  dikarenakan Kontraktor Pelaksana (Ricard Manafe) mencairkan dana sebesar Rp 300 juta, namun pencairan uang sebesar itu melebihi dari bukti fisik, dengan adanya pemutusan kontrak, maka Dinas PUPR akan melanjutkan pekerjaan pembangunan tersebut di Tahun 2022

Terkait dengan rencana pembangunan jembatan tersebut dilanjutkan di tahun anggaran 2022 mendapat tanggapan dari ketua Komisi C DPRD Rote Ndao Petrus Johanis Pelle, S.Pd

Menurut Petrus Pelle masalah proyek sebesar satu miliar rupiah itu berawal dari adanya kegagalan  perencanaan, kegagalan pelaksanaan dan pengawasan dan tentunya dinas PUPR, konsultan Pengawas dan Kontraktor harus bertanggung jawab, dan tentunya kesalahan ini ada pada dinas PUPR dalam Pengawasan, oleh Karena itu dirinya meminta Proyek tersebut harus selesai di kerjakan di tahun anggaran 2021

“Tujuan penganggaran itu untuk satu tahun anggaran, agar tahun depan urus lain lagi, yang butuh jembatan bukan hanya itu tempat saja, kerja itu harus fokus dan selesai, jangan seenaknya di bawa ke 2022, ini bukan multiyears, ini satu tahun anggaran,” Kata Petrus Pelle

Lanjut Petrus Pelle, kalau pencairan uang muka 30 persen itu melebihi volume pekerjaan cuma 12,8 persen, itu PPK  berkewajiban sita jaminan pelaksanaan agar bisa disetor kembali

Petrus  Pelle meminta  Kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, khususnya dinas PUPR harus selektif dalam menetapkan rekanan yang memenangkan satu pekerjaan agar jangan terulang lagi hal seperti itu,

“Jangan karena tawarannya tinggi atau rendah ataukah karena hubungan dekat dengan kepala dinas, atau ppk, atau bupati artinya sebenarnya perusahan itu tidak layak dimenangkan namun di menangkan akhirnya jadi seperti itu dan benar-benar harus evaluasi rekanan yang punya kemampuan, kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan dalam modal kerja khusunya peralatan, tenaga harus dimiliki kalau hanya taruh-taruh saja  maka hasilnya seperti itu sudah,” tegas Mantan Wakil Ketua  DPRD Rote Ndao itu

Baca Juga:  KPU Rote Ndao Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal calon Bupati/Wakil Bupati 2024

Seperti diberitakan sebelumnya,
Ricard Manafe alias Eka sebagai Kontrak Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Huruoe Di Desa Faifua Kecamatan Rote Timur di kenakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao, sejak tanggal 02 Desember 2021 dikarenakan Kontraktor Pelaksana telah mencairkan dana sebesar Rp 300 juta, dan pencairan tersebut melebihi dari bukti fisik

Proyek jembatan dengan waktu pelaksanaan 90 hari Kalendar terhitung mulai tanggal 27 September hingga 26 Desember 2021 yang dikerjakan oleh CV. Five R dengan Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe alias Eka dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.098.357.000, sumber dana Belanja Tak terduga (BTT/DAU) Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Sesuai Pantauan di lapangan, waktu pelaksanaan sisa 15 hari kalender namun terpantau baru adanya material Bessi, Pasir dan sumuran, dan tidak ada aktivitas Pekerjaan di Lokasi

Okri Fointuna Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek senilai satu miliar rupiah itu, Ketika ditemui di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (11/12/2021) mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe itu fisiknya baru mencapai sekitar 12 persen, dan hingga batas waktu yang di tetapkan pekerjaan tidak ada progres, oleh karena itu pihak PPK mengambil sikap berhentikan kontraktor Pelaksana Ricard Manafe

“fisik baru 12,8 persen, saya sebagai PPK mengambil sikap berhentikan, pemutusan kontrak dengan kontraktor, karena lewat tanggal Kontrak dia tidak lakukan apa-apa di Lapangan, material tidak ada, alat tidak ada dan tenaga tidak ada,” kata Okri Fointuna

Menurut Okri Fointuna, awalnya pihak PPK melihat adanya keterlambatan pekerjaan Fisik, Pihak PPK mengundang Kontraktor Pelaksana untuk rapat evaluasi pembuktian keterlambatan (SCM)

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Berencana,Komisi III DPR - RI  Datangi POLDA NTT.

“Sesuai aturan, Saya lakukan SCM satu, diberikan waktu, namun tidak ada perubahan dan kita lakukan SCM dua, di berikan waktu, tapi tidak ada tanggapan, karena itu kita lakukan SCM tiga sampai pada pemutusan kontrak,” tegas Fointuna,

Okri Fointuna menjelaskan pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 12,8 persen dan sudah dilakukan pencairan 30 persen, akhirnya ada kelebihan uang di Kontraktor Pelaksana Ricard Manafe

“Cair 30 persen, uang muka Sekitar Rp juta 300 juta di bawa oleh Kontraktor, lebih dari bukti fisik,” ucapnya,

Terkait pemutusan hubungan Kontrak, kontraktor Pelaksanaan akan di kenakan sanksi penyitaan jaminan, karenakan kontrak ketika mengambil uang muka tidak beritikat untuk melanjutkan pekerjaan

“PPK akan sita jaminan yang berkaitan dengan ini untuk dikembalikan Negera, karena setalah mengambil uang muka, Kontraktor tidak beritikad baik,” cerusnya

Selanjutnya CV Five R sebagai kontraktor pelaksana akan di kenakan Blaclist selama dua tahun untuk tidak mengikuti pelelangan

“CV. Five R diblacklist selama dua tahun untuk tidak mengikuti tender,” terangnya,

Selanjutnya, Okri Fointuan menguraikan pekerjaan pembangunan Jembatan Huruoe tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022, ( Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru