SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pada hari ini Sabtu, tanggal 08 Januari 2022, Pukul 11.00 wita, bertempat di Dsn. Rinalolon, Ds. Oenitas, Kec. Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao,
Polres Rote Ndao mengelgelar reka ulang (rekonstruksi ) Tindak Pidana “Pembunuhan dan penganiayaan” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 14.15 wita bertempat di rumah milik korban yang beralamat di RT.015/RW.007, Dsn. Rinalolon, Ds. Oenitas, Kec. Rote Barat, pada hari ini, Sabtu (08/01/2022) Sekitar Pukul 11.00 wita
Kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT.id
Menurut Anam, pihak-pihak yang terlibat dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut diantaranya
ELIAS MBURA alias Eli Selaku tersangka dalam kasus tersebut dan Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Soleman Nalle, Yususf A Nalle, Siska Adu, Arkalaus Nalle, Habel Mbura Feni Nggadas, Rahelia S Ne’a, Zet Nggadas, Yapi Nea dan Fitri Nea
Sebelum anggota melaksanakan pengamanan Rekontruksi terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan personil yg terlibat dalam sprin pengamanan dilanjutkan dengan APP pelaksanaan tugas pengamanan oleh Kabag Ops Polres Rote Ndao KOMPOL Mateus Cono, SH., M.H.
Pelaksanaan giat rekonstruksi dimaksud digelar oleh Pihak Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Reskrim Polsek Rote Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jem MbauS, Sos.
Berikut uraian jalannya rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan yang direka dalam 27 adegan yakni :
Adegan 1 : menerangkan tersangka duduk dikursi rumahnya sambil mengkonsumsi miras Sopi sambil berpikir untuk membunuh korban kemudian tersangka bangun mengambil parang di kolong tempat tidur.
Adegan 2 : menerangkan perjalanan tersangka mampir di kios milik Sdr. Soleman Nalle untuk membeli tembakau dengan membawa parang kemudian meminum kopi di kios.
Adegan 3 : menerangkan saat tersangka pamit dari kios untuk pergi ke sawahnya sambil memegang parang yg di isi dalam sarungnya.
Adegan 4 : menerangkan dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah sdr. Arkalaus Nalle untuk selamat Natal, setelah itu tersangka bersama saksi Arkalaus Nalle mengkonsumsi minuman keras.
Adegan 5 : Menerangkan saksi Hebel Mbura dan saksi Feni Hermanus Nggadas duduk di teras rumah saksi Hebel Mbura, kedua saksi melihat tersangka berjalan di jalan raya.
Adegan 6 : Menerangkan tersangka tiba di rumah korban II WELHELMUS NE’A kemudian memberi salam selamat Natal, bersalaman dan mencium korban II, selanjutnya tersangka menanyakan keberadaan korban II MARIA NE’A NALLE.
Adegan 7 : menerangkan tersangka berjalan menuju belakang rumah kemudian tersangka bersalaman dan mencium saksi Yapi Yandri Ne’a.
Adegan 8 : menerangkan korban I MARIA NE’A NALLE keluar dr dalam kamar berjalan menuju dapur untuk menemui tersangka.
Adegan 9 s/d 10 : menerangkan adegan kejadian pembunuhan dari awal tersangka mengejar korban hingga tersangka membunuh korban.
Adegan 11 s/d 27 : menerangkan aktifitas saksi-saksi yg melihat kejadian pembunuhan
Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 8 (delapan) titik lokasi/TKP yakni :
1. Rumah tersangka
2. Kios Soleman Nalle
3. Rumah Arkalaus Nalle
4. Rumah Habel Mbura
5. Rumah Zeth Nggadas
6. Jalan raya depan rumah korban
7. Dalam rumah korban
8. Luar rumah korban
Turut hadir dalam pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Kasi Pidum Kajari Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana, S.H., Pama Bag ops Ipda Jack Bessie, Pengacara Tersangka serta Masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara
Pelaksanaan giat rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berakhir pada Pukul 15.00 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan didasari rasa dendam terhadap korban karena menurut tersangka korbanlah yg telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara di santet/suanggi, Karena itu Pasal yang jerat dalam kasus tersebut adalah Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara,” Tegas Anam, (Nasa)






