PPK Langkahi Perintah Kontrak, diduga Terjadi Korupsi pada Proyek DAK Sebesar Rp 5,8 Miliar

Avatar photo

Sunday, 16 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
PPK diduga Langkahi Perintah Kontrak, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proyek DAK 2021 Sebesar Rp 5,8 Miliar di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara kondang asal Kabupaten Rote Ndao Dr. Marthen H. Toelle,S.H.,M.H, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (15/01/2022)

Marthen Tulle mengatakan
Pelaksanaan Pembangunan, Pendirian/Revitalisasi Ruang Area Produksi Didalam Sentra IKM Gula Lontar Daudolu (DAK) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Program perencanaan dan pembangunan industri, Kegiatan penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota, dengan Nilai SPK/Kontrak Rp.5.873.305.000,- dengan waktu Pelaksanaan 110 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 10 Desember 2021, yang telah melewati masa akhir kontrak dan melampaui tahun anggaran namun kontraktor pelaksana masih mengerjakan proyek tersebut,

“ini sangat berpotensi jika PPK diduga melakukan tindakan pembiaran kepada pihak Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya, dan diduga kuat kontraktor pelaksana kerjakan secara asal- asalan karena dikejar waktu dan tentu berdampak pada kualitas Pembangunan,” Tegas Marthen

Dijelaskan Marthen, konsultan hukum berkonsentrasi pada hukum dan jasa kontraktor ini bahwa, sangat berdampak terjadi, jika pekerjaan belum selesai tetapi dana sudah cair 100%, maka jelas Negara sudah dirugikan sehingga PPK dan Kontraktor harusnya disidik Polri dan atau kejaksaan, karena ada dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).

“tidak ada tindakan dari PPK dan atau kejaksaan/ kepolisian maka telah terjadi Pembiaran sehingga tindakan koruptif akan berkembang subur di Kabupaten Rote Ndao dalam hal pengadaan barang dan jasa,” tandasnya

Menurut Marthen, Dasar hukum pengadaan barang dan jasa terkait tertib pelaksanaan ada pada Kontrak Kerja Jasa Kontruksi yang telah ditandatangani oleh PPK sebagai wakil dari Pengguna Jasa Kontruksi dan kontraktor sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan jasa konstruksi,
Ada ketentuan tentang jangka waktu pelaksanaan, ada ketentuan tentang material pengadaan, ada ketentuan juga tentang wanprestasi dan serta ada ketentuan tentang cara penyelesaiannya

Baca Juga:  Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka

“Jadi PPK tinggal mengikuti persyaratan dalam kontrak saja. Kapan dan dalam keadaan seperti apa kontrak diputus, kapan dan dalam keadaan seperti apa kontraktor dikenakan denda,” Cetusnya(Nasa/Tim)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru