SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao menggelar reka ulang (Rekontruksi) Tindak Pidana “Pengeroyokan” yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Dusun Oeboka, Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Reka ulang tersebut digelar pada hari ini Selasa, tanggal 05 April 2022, sekitar Pukul 11.30 wita, bertempat di Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, di depan rumah DESRI HENGKIMUS SUKI (Kades Mukekuku)
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Sindo-NTT
Adapun pihak-pihak yang dihadirkan sebagai tersanga yakni :
1. DESRI HENGKIMUS SUKI, (39) selaku Kepala Desa (Kades) Mukekuku
2. AROBITUS MIKAEL SUKI, (28)
3. WELSI ADRIYANTO BORA’A, (19)
4. JEMS HERMENSEN JAKOB SUKI,(19)
5. SAKARIAS SUKI, (52)
6. ROBINSON BORA’A, (42)
Sementara para saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang yakni
DEMRI BERUN, REVAN BENYAMIN, ARIFEN APELES, JERIK ISAK DALLE, RENIA MULIK, YONDRI NGEK, DILSON SABA, KRESNO BOLLA, JEK MULIK, ADIPUTRA LATUMANASE, ANACI NGEFAK, ALAN SALEAN, TANEL BULAN, LUKAS SUKI.
Anam Nurcahyo menjelaskan ada sebanyak 21 Adegan yang di reka ulang dalam kasus pengeroyokan tersebut
“Adegan ke-1 s/d 2 : menerangkan Para Korban terkena lemparan batu pada saat dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara lomba seni tari, Adegan ke-3 s/d 10 : menerangkan Para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap para Korban serta menerangkan upaya dari para Korban yang berusaha melarikan diri guna menghindar dari tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka, Adegan ke-11 s/d 21 : menerangkan kesaksian dari para Saksi terkait Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para Tersangka terhadap para Korban serta keterangan dari beberapa orang Tersangka terkait Identitas para Tersangka serta bagaimana cara para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan,” Ucap Anam
Dalam pelaksanaan rekontruksi teersebut terdapat beberapa Adegan yang dilakukan oleh Pemeran pengganti baik Tersangka maupun Korban yang diperankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Sesuai reka ulang tersebut perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 10 / 11 / 2022 / SPKT / Sek Rote Timur / Res. Rote Ndao / Polda NTT, dengan Korban atas nama :
1. DEMBRI BERUN
2. REVAN POKO
3. ISAK DALLE
4. RIFEN DALLE
Turut hadir menyaksikan jalannya giat rekontroksi dimaksud diantaranya Kasat Intelkam Polres Rote Ndao IPTU YOHANES DONI PEDAN, S.E., Kapolsek Rote Timur IPDA DANIEL BESSIE, Pengacara dari para Tersangka, Keluarga dari para Korban serta Keluarga dari para Tersangka serta masyarakat setempat. Reka ulang tersebut di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono serta mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Timur dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. (Nasa)










