Polres Rote Ndao Resmi Periksa 6 Orang Saksi Kasus Penculikan Perempuan

Tuesday, 2 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao terus mendalami Kasus Penculikan seorang Perempuan yang di Laporkan oleh Kordinator Maneleo suku Luna Vando Arkhimes Molle, S.Th.,SH.,MH pada tanggal, 08 Juli 2022

Untuk membuktikan benar atau tidak terjadinya kasus penculikan tersebut, Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi yang diduga terlibat

“Sudah BAP 6 saksi termasuk saksi korban dan terlapor,” Kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP Kepada Sindo-NTT, Selasa (02/08/2022)

Dikatakan AIPTU Anam Selanjutnya Polres Rote Ndao akan menggelar Perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak

“Sementara semua diperiksa sebagai saksi, nanti akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kasus ini apakah akan dinaikkan ke penyidikan atau belum,” Ujar Anam

Sesuai dengan surat tanda terima Laporan Polisi nomor : LP/B/46/VII/2022/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal, 08 Juli 2022

Yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut adalah Olfin Amalo yang diduga menculik seorang perempuan berinisial “RH” di Rumah Pelapor Arkhimes Molle di Keluruhan Metina Kecamatan Lobalain pada tanggal, 03 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wita

Kasus tersebut sesuai rumusan pasal 328 KUHP “Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”

Sebagaimana diketahui sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rote Ndao sempat terjadi pertemuan di Kota Kupang Antara Raja Termanu Vico Amalo dan maneleo Kordinator Suku Luna Vando Arkhimes Molle, namun sayangnya pertemuan itu mengalami jalan buntu dikarenakan Raja Vico Amalo tidak tepati janjinya untuk menyelesaikan kasus itu, (Nasa)

Baca Juga:  Reka Ulang Kasus Pidana Pengeroyokan, Kades Mukekuku Dihadirkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru