SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Wartawan Portalntt.com Daniel Lazarus Timu akan adukan seorang oknum pengusaha sekaligus Ketua Kamar dagang dan industri (Kadin) Rote Ndao, Simson Polin ke Polres Rote Ndao, besok, Sabtu, 18 Februari 2013
Hal itu di sampaikan Wartawan Portalntt.com Daniel Lasarus Timu di sekretariat DPD SMSI Rote Ndao, Jumat 17/02/2023 sekitar pukul 19.00 wita
Menurut Daniel dalam pemberitaan media online batastimor.com edisi Jumat 17 Februari 2023 dengan judul “Simson Sebut Prihatin dengan Pemberitaan tak Menggunakan Hati Nurani dan Menyesatkan” mendapat tanggapan serius dari wartawan Portalntt.com Daniel Lazarus Timu
Saya sebagai wartawan hanya menulis berita sesuai fakta yang benar ada tertulis dalam Laporan Polisi terhadap Wabup Rote Ndao.
“Kalo dia (Simson Polin) bilang berita saya menyesatkan, maka saya anggap dia tidak paham aturan jurnalistik. Saya tulis berita sesuai Laporan dari Pak Gasper Medah di Polres terhadap Pak Stefanus Saek (Wabup Rote Ndao),” Jelas Daniel Timu.
“Dalam Laporan itu tertulis ada dugaan melanggar pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Jadi saya bukan buat berita sesat atau mengarang. lagian berita saya juga bukan tentang Simson itu,” lanjut Daniel Timu
terkait dengan pernyataan Simson Polin tersebut, Daniel Timu juga mempertanyakan kapasitas Simson Polin dalam menanggapi berita yang dia tulis di media Portal NTT.
“Simson itu kapasitas apa dia ? Dia bukan Dewan Pers dan bukan ahli bahasa yang seenak dia klaim berita saya menyesatkan. Sudah pasti saya akan laporkan dia (Simson) ke Polres Besok sabtu 18/02/2023, karna diduga merupakan penghinaan profesi PERS juga pencemaran nama baik dan Pemfitnahan.” ungkap Daniel Timu, Wartawan Media Portal NTT.
Ditempat yang sama, Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Frangky Johannis, mendukung pengaduan yang dilayangkan salah satu anggotanya Daniel L. Timu terhadap Ketua Kadin Rote Ndao Simson Polin yang dalam pemberitaan media online batastimor.com edisi Jumat 17 Februari 2023 dengan judul “Simson Sebut Prihatin dengan Pemberitaan tak Menggunakan Hati Nurani dan Menyesatkan”.
Menurut Ketua DPD SMSI Kabupaten Rote Ndao, Ketua Kadin tidak punya kompetensi untuk menilai dan menjustifikasi pemberitaan media.
Apalagi, lanjut Frangky, dia menilai bahwa pemberitaan itu tak menggunakan hati nurani dan menyesatkan.
Berita yang ditulis Daniel Timu itu informasinya diperoleh dari pelapor sendiri dan laporan polisi, sehingga oleh pimpinan redaksi media tersebut layak untuk diterbitkan.
“Coba pak Ketua Kadin tunjukan bagian mana dari berita itu yang menyesatkan. Pihak yang diduga dirugikan dalam berita saja tidak menyampaikan Hak Jawab. Kenapa Ketua Kadin mengambil alih kewenangan Dewan Pers seperti itu,” ujar Frangky. (TIM)






