Pelaku Kasus Percabulan Di Rote Ndao Di Tangkap Polisi

Avatar photo

Saturday, 15 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Tim penyidik Polsek Lobalain bergerak cepat, berhasil mengamankan Seorang pelaku kasus percabulan pada hari sabtu, (15/07/2023)

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi dari Korban/pelapor Berinisial “EFAN” di Polsek Lobalain dengan Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2023 / NTT / Res Rnd / Sek Lbn, tanggal  15 Juli 2023, Waktu Kejadian : Hari Sabtu tanggal 15 Juli  2019, Pukul 05.00 Wita

Pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi tersebut berinisial “JAN”

Yang menjadi Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial “EFAN” berdomisili di Desa Helebeik Kecamatan Lobalain

Tempat kejadian perkara (TKP) di
Jalan Lens Haning, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Nda

Kapolsek Lobalain Ipda I Gede Putu Perwata,S.H dihubungi Sindontt mengakui, benar pada hari sabtu, 15 juli 2023 sekitar pukul 05 wita saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Busalangga dengan mengendarai sepada motor dengan nomor polisi DH 5787 KJ merek Honda Beat warna hitam

“Korban merasa ada kendaraan lain yang mengikutinya dari arah Busalangga, saat korban belok ke arah jalan lens haning pelaku tetap mengikuti dari arah belakang, saat korban mencoba memacu kendaraannya lebih cepat menuju arah jalan perkantoran sekiyar 50 meter tiba-tiba pelaku menghadang motor korban dengan kendaraannya tepat di depan motor milik korban,” Kata Kapolsek Perwata

Dikatakan Kapolsek Lobalain I Gede Perwata saat korban sepontan bertanya dengan berkata “kenapa ni,,! Tanpa menjawab pelaku langsung menuju ke arah korban yang masih diatas motor dan berdiri tepat disamping kiri korban mulai meramas payudara korban sebelah kiri dan memegang kemaluan milik korban

“Saat Korban memberontak tiba-tiba jatuh dari kendaraannya dan Korban berusaja Bangun dan hendak melawan namun pelaku memeluk korban dari arah belakang dan berusaha membanting korban ke tanah dan selanjutnya ditindas oleh pelaku dari arah belakang leher dan kepala korban,” Ujar Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek Lobalain saat terjepit, korban berteriak meminta tolong, pelaku berusaha melarikan diri namun korban cepat memegang besi belakang sadel dan membanting motor pelaku hingga terjatuh, kemudian Korban meminta tolong kepada seorang yang saat itu melintas dijalan itu, dengan berkata “tolong ada orang yang mau perkosa beta, sambil korban memukul pelaku dengan kedua tangan,

“Saat itu ada seorang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya tidak merespon, hanya diam sambil mengarahkan lampu motornya kepada Pelaku dan Korban yang berada di depannya, kemudian datang tiga orang ibu yang mendengar keributan di jalan dan menanyakan kejadian tersebut, di korban dan pelaku dan dijawab oleh pelaku kalau pelaku jatuh dari motor, selanjutnya pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan namun dikejar lagi oleh korban san sempay memotret nomor polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku,” Tandas Perwata

Selanjutnya, setelah korban kemnali ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya,

“Atas peristiwa tersebut Korban bersama suaminya melaprkan ke polsek Lobalain untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Putu Perwata

Tindakan yang sudah di lakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum Ke Rumah sakit Daerah Baa, melaksanakan Pra rekonstruksi, mengamankan pelaku,

Perbuatan Pelaku melanggar pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Nasa)

Baca Juga: Diduga Ubah Hasil Pemilihan, Pengurus Koperasi Swasti Sari Dilaporkan ke Polresta Kupang Kota
Baca Juga: Kinerja Lurah Mokdale Di Rote Ndao Disoroti, "Tidak Sesuai Prosedur"
Baca Juga: Jumat Curhat, Masyarakat Dukung dan Apresiasi Progam Tim Serigala Polsek RBL, Batasi Pesta hingga pukul 24. 00 Wita

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru