SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Tim penyidik Polsek Lobalain bergerak cepat, berhasil mengamankan Seorang pelaku kasus percabulan pada hari sabtu, (15/07/2023)
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi dari Korban/pelapor Berinisial “EFAN” di Polsek Lobalain dengan Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2023 / NTT / Res Rnd / Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023, Waktu Kejadian : Hari Sabtu tanggal 15 Juli 2019, Pukul 05.00 Wita
Pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi tersebut berinisial “JAN”
Yang menjadi Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial “EFAN” berdomisili di Desa Helebeik Kecamatan Lobalain
Tempat kejadian perkara (TKP) di
Jalan Lens Haning, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Nda
Kapolsek Lobalain Ipda I Gede Putu Perwata,S.H dihubungi Sindontt mengakui, benar pada hari sabtu, 15 juli 2023 sekitar pukul 05 wita saat korban dalam perjalanan pulang dari pasar Busalangga dengan mengendarai sepada motor dengan nomor polisi DH 5787 KJ merek Honda Beat warna hitam
“Korban merasa ada kendaraan lain yang mengikutinya dari arah Busalangga, saat korban belok ke arah jalan lens haning pelaku tetap mengikuti dari arah belakang, saat korban mencoba memacu kendaraannya lebih cepat menuju arah jalan perkantoran sekiyar 50 meter tiba-tiba pelaku menghadang motor korban dengan kendaraannya tepat di depan motor milik korban,” Kata Kapolsek Perwata
Dikatakan Kapolsek Lobalain I Gede Perwata saat korban sepontan bertanya dengan berkata “kenapa ni,,! Tanpa menjawab pelaku langsung menuju ke arah korban yang masih diatas motor dan berdiri tepat disamping kiri korban mulai meramas payudara korban sebelah kiri dan memegang kemaluan milik korban
“Saat Korban memberontak tiba-tiba jatuh dari kendaraannya dan Korban berusaja Bangun dan hendak melawan namun pelaku memeluk korban dari arah belakang dan berusaha membanting korban ke tanah dan selanjutnya ditindas oleh pelaku dari arah belakang leher dan kepala korban,” Ujar Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek Lobalain saat terjepit, korban berteriak meminta tolong, pelaku berusaha melarikan diri namun korban cepat memegang besi belakang sadel dan membanting motor pelaku hingga terjatuh, kemudian Korban meminta tolong kepada seorang yang saat itu melintas dijalan itu, dengan berkata “tolong ada orang yang mau perkosa beta, sambil korban memukul pelaku dengan kedua tangan,
“Saat itu ada seorang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya tidak merespon, hanya diam sambil mengarahkan lampu motornya kepada Pelaku dan Korban yang berada di depannya, kemudian datang tiga orang ibu yang mendengar keributan di jalan dan menanyakan kejadian tersebut, di korban dan pelaku dan dijawab oleh pelaku kalau pelaku jatuh dari motor, selanjutnya pelaku mengangkat motor dan berusaha melarikan namun dikejar lagi oleh korban san sempay memotret nomor polisi motor milik pelaku dan wajah pelaku,” Tandas Perwata
Selanjutnya, setelah korban kemnali ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya,
“Atas peristiwa tersebut Korban bersama suaminya melaprkan ke polsek Lobalain untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Putu Perwata
Tindakan yang sudah di lakukan oleh Polsek Lobalain yakni mengajukan Visum Et Repertum Ke Rumah sakit Daerah Baa, melaksanakan Pra rekonstruksi, mengamankan pelaku,
Perbuatan Pelaku melanggar pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Nasa)






