Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Bolatena, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Avatar photo

Wednesday, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit III ( Tipikor ) Sat Reskrim Polres Rote Ndao berkas Perkara Terkait Penyalahgunaan APBDes Bolatena dengan Tersangka “ YM “ dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao BUDI NURSANTO,S.H. dengan Surat Nomor B-171/N.3.23/Fd.2/11/2023 Tanggal 27 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae, S.H ketika dihubungi SINDONTT.co, Rabu (29/11/2023) mengakui penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau sudah tahap dua di kejaksaan

“Kemarin sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum denganTersangka “YM” dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena,” Kata Kasat Reskrim AKP Andri R. Fanggidae

Dikatakan Andri Fanggidae penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ini terjadi dalam kurun waktu 2 (Dua) Tahun yaitu Tahun Aanggara 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dari masing masing alokasi anggaran Rp.1.543.751.190 dan Rp.1.702.686.885.

“APBDes yang disalahgunakan sebesar Rp.246.302.730,43 (Dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen), Tersangka adalah “YM (43 Tahun) sebagai Mantan Kepala Desa Bolatena,” Ujar Andri

Pasal yang disangkakan kepada Tersanga YM adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Ttg perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tipikor subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR dengan Pidana Penjara minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara.

Baca Juga:  Ketum Perindo HT:  NTT harus dapat menjadi basis pendulang suara di Pemilu 2024

Penyerahan Tersangka YM dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena bertempat di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa, 28 November 2023

Dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae S.H didampingi kanit III AIPTU Yafet beserta Seluruh Personel Unit III Sat Reskrim Polres Rote Ndao (Nasa)

Berita Terkait

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Berita Terbaru