SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Setelah melalui Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit III ( Tipikor ) Sat Reskrim Polres Rote Ndao berkas Perkara Terkait Penyalahgunaan APBDes Bolatena dengan Tersangka “ YM “ dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao BUDI NURSANTO,S.H. dengan Surat Nomor B-171/N.3.23/Fd.2/11/2023 Tanggal 27 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae, S.H ketika dihubungi SINDONTT.co, Rabu (29/11/2023) mengakui penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau sudah tahap dua di kejaksaan
“Kemarin sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum denganTersangka “YM” dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena,” Kata Kasat Reskrim AKP Andri R. Fanggidae
Dikatakan Andri Fanggidae penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ini terjadi dalam kurun waktu 2 (Dua) Tahun yaitu Tahun Aanggara 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dari masing masing alokasi anggaran Rp.1.543.751.190 dan Rp.1.702.686.885.
“APBDes yang disalahgunakan sebesar Rp.246.302.730,43 (Dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen), Tersangka adalah “YM (43 Tahun) sebagai Mantan Kepala Desa Bolatena,” Ujar Andri
Pasal yang disangkakan kepada Tersanga YM adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Ttg perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tipikor subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR dengan Pidana Penjara minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara.
Penyerahan Tersangka YM dan Barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunan APBDes Bolatena bertempat di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa, 28 November 2023
Dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Andri R. Fanggidae S.H didampingi kanit III AIPTU Yafet beserta Seluruh Personel Unit III Sat Reskrim Polres Rote Ndao (Nasa)






