SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Salah satu asas Pengelolaan Dana Desa yang merupakan Bantuan Pemerintah Pusat kepada Desa melalui pemerintah Daerah adalah keterbukaan
dalam asas keterbukaan ini, segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) serta masyarakat desa wajib mengetahui pengelolaan dana desa
Namun, sepertinya asas ini tak di laksanakan salah satu Pj Kepala Desa Di Kabupaten Rote Ndao dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Yohanis Liu Selaku Penjabat (Pj) Kepala Inaoe diduga kuat, tidak melibatkan, BPD, masyarakat dan perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa Inaoe tahun anggaran 2024
Dana Desa Inaoe Tahun 2024 dianggarkan untuk pembelanjaan bantuan Bantuan hewan jenis sapi

Pembelian Sapi kepala Desa beli sendiri tanpa melibatkan masyarakat setempat
“Pj Kepala Desa belanja Sendiri, SK penerima, BPD minta baru dia kasih,” Kata warga Desa Inaoe Yepri Siokain Kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024)
“Magdalena Souk itu mamanya Pj Kepala Desa yang tinggal bersama adiknya Pj kepala Desa yang sebelumnya dapat rehap bantuan rumah, Yurni Pena itu dapat bantuan sapi tapi rumah RLH anak mantunya sudah dapat, Moses Liu kakanya Pj kepala Desa, Polce Liu keponakan kandungnya Pj Kepala Desa, Stefa Lenga itu cacat, Welmince kadek itu istri Sekretaris Desa, Sarca Fanggidae istri bendahara desa, Rabeka Adu itu lansia yang tidak bisa kerja lagi sama ke Magdalena Zouk, Ariance pello istri kepala Dusun, welcome Yesua itu kepala Dusun, Carly pello sudah dapat rumah RLH tapi dapat Bantuan Sapi Lagi, Antonia huan istri BPD, Indra jingkang menantu Welhelmus Yesua yang tinggal satu rumah,” Tegas Yepri Siokain (Nasa)















