SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Seorang warga Kabupaten Rote Ndao Endang Sidin, selaku penggugat kesalahan penulisan nama pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) dan Ijasah Paket C milik wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024 di pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang bisa diancam kasus Pidana pencemaran nama baik lewat media sosial

Tindakan Penggugat yang menyebarkan informasi, bahwa diduga wakil bupati Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan memiliki ijasah palsu, sangatlah tidak benar
“Ini potensi ada ancaman kasus pidana pencemaran nama baik, karena sudah tersiar di media, gugat pemalsuan ijazah pada hal gugatan hanya salah penulisan nama,” Tegas Johanis D. Rihi, SH selaku ketua Tim Penasihat Hukum Apremoi Dudelusy Dethan kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024)
Meskipun, ada potensi ancaman kasus pidana terhadap tindakan Penggugat, Johanis Rihi mengakui kalau dirinya menerima kuasa hanya untuk mewakili kliennya di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang
“Sebelum pemilihan, ibu Endang sudah koar-koar ijasah palsu, ini sudah mencemarkan nama baik orang juga, apakah ada laporan balik atau tidak itu hak ibu Apremoi, kami hanya di beri kuasa menjawab gugatan di pengadilan TUN,” Ujar Johanis Rihi
Meski, demikian, Johanis Rihi siap mendampingi kalau wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024 ini, berkeinginan melaporkan kasus pidana pencemaran nama baik kepada pihak aparat penegak hukum
“kalau ibu Apremoi membutuhkan tindakan hukum lebih lanjut kami siap dampingi, supaya ada pembelajaran hukum, supaya jangan semua orang seenaknya, mencemarkan nama orang seolah-olah orang itu Ijasah palsu, pada hal gugatan tidak ada ijasah palsu,” Tandasnya
Diterangkan Johanis Rihi, kesalahan penulisan nama di Ijasah bisa diperbaiki
“Salah penulisan nama tidak berdampak batalnya itu ijasah, ada peluang kalau salah tulis bisa di Perbaiki, ada peraturan kementerian pendidikan kalau ada salah penulisan nama maka bisa di perbaiki, yang menulis ini kan manusia,” terang Johanis Rihi (Nasa)







