SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Saling berlawanan melalui perbedaan pendapat antara dua pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Rote Ndao Ndao terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak salah satunya Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar NTT (IKMAR NTT)
Kedua pejabat yang berlawanan soal sah atau tidaknya Ijasah paket C milik wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024 Apremoi Dudelusy Dethan yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Kadis PKO) saat ini Yosep Pandie, S.Pd melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM
Kadis PKO Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd dalam jawaban tertulisnya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kupang menyatakan SKHU atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan ijasah paket C atas nama Apremos Dudelusy Dethan Tidak sah karena proses perolehannya tidak sesuai Undang – Undang
Kemudian jawaban tergugat Kadis PKO ini bantah Sekda Rote Ndao Bapak. Drs.Jonas M. Selly.,MM yang menegaskan Ijasah Apremoi Dudelusy Dethan adalah asli dan Ditanda Tangani lansung dirinya yang pada waktu menjabat sebagai kadis PKO tahun 2014
Pernyataan Dari kedua pejabat daerah tersebut, Irman Baleng Selaku Ketua Umun IKMAR NTT dengan tegas mengecam Pernyataan Kadis PKO Rote Ndao Yosep pandie yang seolah – olah tidak Mempercayai PKBM Oenggae sebagai Yayasan Pendidikan Luar sekolah ( PLS) yang sudah mencetak banyak Lulusan Paket C
Dikatakan Irman Baleng, jawaban/pernyataan kepala dinas PKO Yosep Pandie, S.Pd ini bisa berdampak merugikan semua lulusan yang mendapat Ijasah dari PKBM Oenggae pada waktu itu
“Ini Merugikan Orang – orang yang mendapatkan Ijasah melalui PKBM Oenggae pada waktu itu, negara dalam hal ini pemerintah tidak boleh mengeluarkan produk yang merugikan masyarakat dan individu.” Tegas Irman Baleng
Irman Baleng meminta Kepala Dinas PKO mempertanggung Jawabkan dan meminta maaf kepada pihak – pihak yang dirugikan
“Kami akan Mengawal Kasus Ini sampai Tuntas Bila Perlu akan melakukan Demonstrasi,” tandas Ketua BEM Fisip Undana ini (Nasa)






