PemProv. NTT Lakukan Penertiban di Kawasan Besipae, Tidak ada Tindakan Anarkis

Avatar photo

Sunday, 23 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – NUSA TENGGARA TIMUR
Pemerintah Provinsi NTT kembali melakukan penertiban terhadap lahan milik pemerintah Provinsi NTT di Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Kamis (20/10) setelah adanya upaya penghadangan terhadap pengerjaan program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan di lahan seluas 3.780 hektar tersebut. Yang ditertibkan adalah rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi yang dihuni oleh para okupan dan bangunan lainnya yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sama sekali tidak ada tindakan anarkis dari pemerintah provinsi dalam proses penertiban tersebut.

“Kita melakukan penertiban itu karena mereka (para okupan,red ) menghalangi program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri . Misalnya perempuan dan anak naik ke atas eksavator dan memaksa pihak operator atau sopir eksavator untuk jalankan eksavator, dengan perhitungan apabila eksavator jalan, anak dan perempuan pasti akan jatuh dan risiko yang paling besar mereka pasti akan digiling. Dan pasti nanti pemerintah akan disalahkan lagi. Makanya kita pangkas dari akar, bongkar rumah. Rumah tidak ada, mereka pasti tidak akan tinggal lagi di situ,” jelas Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Kantor Gubernur NTT, Sabtu (22/10).

Dalam kesempatan tersebut, Kaban Alex didampingi oleh Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna Lisapaly, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maksi Nenabu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT.

Menurut Alex, rumah-rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ditertibkan karena dihuni oleh orang –orang yang tidak bertanggung jawab. Penertiban juga dilakukan terhadap rumah-rumah yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan lahan milik pemerintah provinsi itu.

Baca Juga:  Proyek 2021 Rp 5,8 M belum habis, "Kaban Keuangan Sudah Pindahkan Dana Di Rekening Kontraktor Pelaksana"

“Rumah-rumah ini pada awalnya dibangun oleh pemerintah Provinsi dengan alasan kemanusian sambil menunggu negoisasi pemerintah provinsi dengan keluarga Nabuasa terkait relokasi bagi para okupan tersebut. Setelah keluarga Nabuasa memberikan tanah untuk relokasi di luar kawasan milik Pemerintah Provinsi , maka mereka direlokasi ke tempat tersebut. Namun dari 37 KK hanya 19 KK yang setuju sementara 18 KK lainnya tidak setuju denga upaya relokasi ini. Ke-18 KK yang tidak setuju ini kemudian menghilang entah ke mana, lalu kemudian muncul kembali saat kita sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di kawasan Besipae. Mereka menempati kembali rumah-rumah yang dibangun pemerintah tanpa izin dengan cara ilegal membongkar kunci-kunci yang ada. Makanya kita tertibkan,” jelas Alex.

Terkait dengan upaya penertiban ini, Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut. Surat itu disampaikan kepada para Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin (17/10). Surat itu berisikan perintah pengosongan lahan 3 x 24 jam. Namun sampai dengan hari rabu malam, surat itu tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban pada Kamis (20/10).

“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex.

Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi terhadap para okupan yang dianggap anarkis, Alex Lumban dengan tegas membantahnya.

“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Berencana,Komisi III DPR - RI  Datangi POLDA NTT.

Untuk diketahui lahan Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa’E dan Meo Besi serta disaksikan oleh 5 kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae. Pada tahun 1986, pemerintah provinsi NTT memproses sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama

Namun kemudian sertifikat itu hilang. Lalu pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.
(Humas Pemprov.NTT)

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru