SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menyatakan Ijasah Paket C milik wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy tidak Sah, sepertinya mendatangkan celaka atau blunder bagi dirinya sendiri,
Jawaban sepihak Kepala Dinas PKO Yosep Pandie ini, tanpa di ketahui Pj Bupati Rote Ndao, mengakibatkan Inspektorat segera bertindak, memeriksa Kepala Dinas Yosep Pandie dan beberapa staf ASN di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao
Hal ini akui Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd, M.SI saat dihubungi wartawan, Senin (06/01/2025)
Inspektur Arkalaus Lenggu mengakui kalau dirinya sudah mendapatkan perintah dari Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu untuk segera bertindak, memeriksa Kepala Dinas PKO Yosep Pandie dan beberapa staf di dinas PKO terkait jawaban sepihak kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang
“Ya Sudah ada Perintah Bpk Pj Bupati Periksa Kadis PKO, dan staf di dinas PKO dan pengelola PKBM,” Ujar Arkalaus Lenggu
“Ya ada perintah Bapak Pj Bupati tapi dia (Kadis Yosep Pandie) dalam kondisi sakit, jadi tidak bisa, menunggu setelah sembuh tetap di periksa, ini kadis PKO,” tegas Arkalaus Lenggu
Saat ini Kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat atas Gugatan salah penulisan nama ijasah paket C milik wakil Bupati Rote Ndao Terpilih Apremoi Dudelusy Dethan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, (Nasa)






