Eks Anggota DPRD Partai Hanura Ditahan Sebagai Tersangka di Polres Rote Ndao

Avatar photo

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

Foto : Kapolres Rote Ndao (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Eks Anggota DPRD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Erasmus Frans Mandato saat ini di tahan sebagai tersangka penyebaran berita Bohong (ITE) di ruang Tahanan Polres Rote Ndao

Hal ini diakui Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono usai Deklarasi Damai pada rapat koordinasi Daerah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Aula Auditorium Tii Langga Kompleks Kantor Bupati, Selasa (02/9/2025)

Iya, Benar di Tahan,” ucap Kapolres Mardiono

Diakui Mardiono, Penahanan terhadap tersangka dalam rangka proses penyidikan

“Masih berproses di Polres Rote Ndao,” ujarnya

Sebagaimana diketahui penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato berawal dari Postingan diakun Facebooknya beberapa waktu lalu yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai Wisata Desa Bo’a

Tidak terima dengan postingan itu, Samsul Bahri sebagai Penerima Kuasa dari PT Bo’a mengadukan hal tersebut ke Polres Rote Ndao

Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)

Baca Juga:  Ratusan Warga Papela Terancam Tak Bisa Ikut Coblos, KTP Ditahan Oknum Pengusaha

Berita Terkait

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 17:46

Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru