SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Hakim tunggal yang mengadili Permohonan Praperadilan Penetapan Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) telah menjatuhkan amar Putusan, Senin (29/9/2025)
Hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pemohon tidak Dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan,
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil,” ucap Hakim
Dengan demikian tindakan penyidik Polres Rote Ndao melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahan terhadap Mus Frans dinyatakan Sah sesuai prosedur
Pembacaan keputusan Dihadiri Pemohon/pengacara Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum sebagai Penerima Kuasa dari tersangka Erasmus Frans Mandato (Mus Frans)
dari Pihak Termohon dihadiri, AKP Markus Y. Foes, S.H, IPTU Rudy Chandra Toumahuw,S.H (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, AIDA Thomas F. S. Kiak, S.H, AIPTU Made Budiarsa, S.H dan BRIPTU Samuel Y. Tefu, .S.H,
Sebagaimana diketahui Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim/Nasa)






