SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua orang tersangka dalam dua perkara pidana berbeda, masing-masing terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjerat tersangka RAK alias Rudy, yang dilaporkan oleh Wilson Kiuk melalui laporan polisi No.Pol LP/B/10/VII/2025/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 7 Juli 2025, dengan korban berinisial LK.
Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D. U. Warata, S.H., bersama anggota unit PPA, dan diterima oleh Kasipidum Kejari Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana, S.H.
Sementara itu, kasus kedua menjerat Erasmus Frans Mandato (EFM) alias Mus Frans, dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, EFM menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Rote Ndao oleh dr. Patmi Wulandari, Senin (03/11/2025).
Usai pemeriksaan, tersangka EFM yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baa untuk proses Tahap II. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Halim Irmanda, S.H., didampingi Kasie Pidum Kejari Baa I Nyoman Agus Pradnyana, S.H.
Kasus ITE ini bermula dari unggahan di laman Facebook pribadi EFM pada 24 Januari 2025, yang dilaporkan oleh Samsul Bahri. Berdasarkan hasil penyidikan, EFM dijerat dengan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Secara terpisah, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Sejak awal kami bertugas di Polres Rote Ndao, kami berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib ditangani secara profesional,” ungkap Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum di daerah.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Hukum adalah panglima, dan setiap warga memiliki hak untuk merasa aman serta mendapat ruang yang tepat untuk menguji setiap tindakan kepolisian,” jelasnya.
Kapolres Mardiono turut memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang telah bekerja keras menuntaskan kedua perkara tersebut hingga dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh kejaksaan.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim yang telah berjerih payah membuat terang kedua perkara ini sehingga dinyatakan P21,” tutur Kapolres (tim/nasa)






