SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali beraksi dengan melaksanakan demonstrasi di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (21/11/2025)
Namun aksi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas organisasi tersebut.
Berdasarkan data resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rote Ndao, GEMAP tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas)
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menegaskan bahwa setiap kelompok yang beraktivitas tanpa legalitas resmi dapat dianggap melanggar aturan
“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” tegas Nyongki
Terkait kemungkinan langkah hukum terhadap aktivitas GEMAP, Nyongki menyebutkan bahwa keputusan lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah ia kembali dari Kupang
“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Rote Ndao, Nusry Efraim Zacharias, memastikan bahwa seluruh data Ormas di wilayah tersebut telah diserahkan kepada Polres Rote Ndao untuk menjadi dasar penindakan
“Semuanya sudah kita kirim ke Polres. Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) tidak terdaftar sebagai Ormas resmi,” tegas Nusry.
Dengan status legalitas yang tidak jelas, seluruh aktivitas GEMAP kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tim)






