SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Di balik dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, tersimpan kisah seorang terdakwa yang harus berjuang bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga kondisi kesehatan yang melemahkan tubuhnya
Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development, sempat ditahan di Lapas Kelas III Baa guna mengikuti rangkaian persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Namun, harapan untuk memperoleh keadilan harus berjalan berdampingan dengan realitas kondisi fisik yang menurun
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Jumat (18/12/2025), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Erasmus
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk tetap menjalani penahanan

“Penangguhan penahanan diberikan karena yang bersangkutan sedang sakit. Penyakitnya memang sudah bawaan dari luar sebelum masuk ke sini,” ujar Hariyadi
“Dari sini kami rekomendasikan penangguhan agar yang bersangkutan bisa berobat. Soal pemeriksaan lanjutan, nanti ditangani dokter. Kami di lapas tidak bisa memastikan secara detail karena dokter yang menangani,” jelasnya (tim/nasa)







