Sakit di Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks di Rote Ndao Dapat Penangguhan Penahanan

Avatar photo

Saturday, 20 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Di balik dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, tersimpan kisah seorang terdakwa yang harus berjuang bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga kondisi kesehatan yang melemahkan tubuhnya

Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development, sempat ditahan di Lapas Kelas III Baa guna mengikuti rangkaian persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Namun, harapan untuk memperoleh keadilan harus berjalan berdampingan dengan realitas kondisi fisik yang menurun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Jumat (18/12/2025), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Erasmus

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk tetap menjalani penahanan

“Penangguhan penahanan diberikan karena yang bersangkutan sedang sakit. Penyakitnya memang sudah bawaan dari luar sebelum masuk ke sini,” ujar Hariyadi

“Dari sini kami rekomendasikan penangguhan agar yang bersangkutan bisa berobat. Soal pemeriksaan lanjutan, nanti ditangani dokter. Kami di lapas tidak bisa memastikan secara detail karena dokter yang menangani,” jelasnya (tim/nasa)

Baca Juga: Sekda Rote Ndao : Penolakan Pasien Rujukan Oleh Kapal Bahari Express Bertentangan Dengan Aturan
Baca Juga: Tim Serigala Polsek RBL Bertindak, Cegah Miras di Pesta dan Pidana Perdagangan Orang
Baca Juga: Kejari Kupang Tahan Ferdinan Benggu Atas dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru