SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sidang perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM), mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, bukan hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terkait jaminan perlindungan saksi di ruang pengadilan
Sidang yang sebelumnya tertunda pada Rabu (14/1/2026) dan dijadwalkan kembali pada Kamis (22/1/2026) mendatang, kini diselimuti sorotan tajam menyusul pengakuan mengejutkan dari salah satu saksi, Karel Mbatu, yang mengaku mendapat tekanan langsung dari massa pendukung terdakwa
Karel mengungkapkan bahwa sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin (5/1/2026) lalu, dirinya diteriaki secara provokatif oleh sekelompok massa pendukung EFM, tepat di pintu masuk ruang sidang
Teriakan-teriakan tersebut, menurut Karel, secara jelas menyudutkan posisinya sebagai saksi dan menciptakan suasana intimidatif yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan peradilan
“Situasinya sangat menekan. Saya diteriaki sebelum masuk sidang, seolah-olah saya bersalah. Ini jelas memengaruhi psikologis saya,” ungkap Karel
Tekanan tersebut, kata Karel, bukan hanya bersifat verbal. Di hadapan majelis hakim, ia bahkan menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami kekerasan fisik, berupa pukulan yang ia rasakan lebih dari satu kali
“saya masuk sidang dan bilang bahwa saya diintervensi dan sempat dipukul dua kali di kepala,” ujar Karel Mbatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2026)
Pengakuan ini menambah daftar persoalan serius dalam proses persidangan perkara yang menyeret nama Erasmus Frans Mandato. Kehadiran dan tindakan massa pendukung terdakwa dinilai telah melampaui batas, mencederai asas peradilan yang bebas dari tekanan, serta berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang adil dan objektif
Peristiwa ini sekaligus memantik pertanyaan besar mengenai pengamanan persidangan dan perlindungan saksi, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian publik dan melibatkan tokoh politik lokal
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tanpa intimidasi, tekanan, apalagi kekerasan terhadap saksi (tim/nasa)






