Saksi Beberkan, Terdakwa Hoaks Dalang Demo dan Kerusuhan di PT Bo’a Development, Simak!

Avatar photo

Friday, 30 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sidang lanjutan perkara pidana hoaks yang menjerat terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans kembali mengungkap dampak serius dari unggahan media sosial yang berujung pada kerusuhan dan aksi demonstrasi berulang di lingkungan PT Bo’a Development

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (26/1/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan Elihoref Mbatu sebagai saksi

Di hadapan majelis hakim, saksi membeberkan secara rinci dampak nyata dari kasus tersebut, mulai dari blokade jalan, terganggunya aktivitas perusahaan, hingga kerugian besar yang dirasakan masyarakat

Perkara ini bermula dari unggahan terdakwa Mus Frans pada 24 Januari 2025 di akun media sosial Facebook yang menuduh PT Bo’a Development melarang masyarakat dan menutup akses jalan menuju Pantai Wisata Oemau, Desa Bo’a.

Unggahan tersebut, menurut saksi, memicu kemarahan publik dan berujung pada aksi demonstrasi berulang di area perusahaan

Usai persidangan, kepada wartawan Elihoref Mbatu mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung ditanya oleh majelis hakim mengenai siapa dalang di balik rangkaian aksi demo tersebut

“Saya ditanyakan langsung oleh majelis hakim, siapa dalang demo di PT Bo’a Development. Saya jawab, terdakwa Mus Frans,” ujar Elihoref

Elihoref menjelaskan, aksi demonstrasi tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi telah berkembang menjadi kerusuhan dan penutupan akses jalan dari dua arah menuju kawasan perusahaan dan Pantai Oemau

“Mereka demo kiri-kanan sampai dua jalur jalan itu ditutup. Akhirnya masyarakat yang bekerja di perusahaan tidak bisa masuk kerja, dan kami juga tidak bisa akses ke pantai,” jelasnya

Menurutnya, dampak blokade jalan tersebut sangat dirasakan masyarakat Dusun Oemau dan wilayah sekitar. Aktivitas ekonomi lumpuh total, termasuk distribusi bahan makanan, air bersih, dan material bangunan ke area perusahaan

Baca Juga:  Tiba Di Rote, Perss Soe Disambut Paguyuban ATM Secara Adat Natoni

“Kami sebagai penyuplai bahan makanan, air, dan material juga terhambat karena tidak ada akses sama sekali, Kendaraan tidak bisa masuk. Kalau itu dibiarkan, perusahaan bisa tutup sementara,” ungkap Elihoref

Ia menegaskan bahwa yang paling dirugikan justru masyarakat

“Ini jelas kami sebagai masyarakat yang dirugikan, bukan hanya saya, tapi banyak orang. Bukan hanya di Desa Bo’a tapi hampir seluruh Rote merasakan dampaknya,” katanya

Lebih lanjut, Elihoref mengaku melihat langsung aksi demonstrasi tersebut, karena jarak lokasi blokade dengan rumahnya sangat dekat

Elihoref mengakui kalau dalam kesaksiannya di pengadilan mengungkapkan bahwa teriakan massa pendemo yang secara terang-terangan menyebut nama terdakwa

“Saya dengar langsung mereka berteriak ‘bebaskan Pak Mus Frans tanpa syarat’ dan ‘meminta akses jalan ke pantai dibuka’. Di situ saya semakin yakin semua ini terjadi karena terdakwa,” ujarnya

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukumnya, saksi Elihoref mengaku melihat langsung istri terdakwa Mus Frans dan para saudaranya hadir di lokasi demonstrasi

“Ini semakin menguatkan keyakinan saya tentang keterlibatan terdakwa sebagai penggerak aksi,” tegasnya

Kesaksian Elihoref Mbatu menjadi salah satu poin penting dalam persidangan perkara hoaks ini, karena menegaskan korelasi langsung antara unggahan terdakwa di media sosial dengan terjadinya kerusuhan, blokade jalan, dan kerugian masyarakat luas (tim/nasa)

Berita Terkait

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak
Kronologis Penumpang Kapal Kupang–Rote Ndao Lompat ke Laut
Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 21:59

Progres Proyek Lapen Lingkar Oeno Tertinggal, Kontraktor Bisa Kena Pemutusan kontrak

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02