SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Koordinator Umum (Kordum) Pendukung Pelapor (Korban) PT Bo’a Development, Jolipus Nggadas, S.Si alias Yoppi Nggadas, menyoroti ketidakhadiran Penasihat Hukum (PH) terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam persidangan pemeriksaan saksi tambahan korban kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin, 02/2/2026)
Kepada wartawan, Yoppi menilai absennya penasihat hukum berdampak serius terhadap jalannya proses peradilan
“Ketika penasihat hukum tidak hadir dan sidang ditunda, terdakwa mengalami kerugian dari segi hukum, psikologis, maupun material. Dalam perkara pidana, kehadiran penasihat hukum sangat penting untuk menjamin hak-hak pembelaan,” ungkap Yoppi
Ia menegaskan bahwa penundaan sidang akibat ketidakhadiran Penasihat berimplikasi pada lamanya penyelesaian perkara
“Ini menyebabkan perkara menjadi lama selesai, yang artinya terdakwa harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan putusan akhir, baik bebas maupun dihukum,” tegasnya
Yoppi juga menambahkan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum Mus Frans bukanlah hal baru, sebab kondisi serupa telah terjadi pada persidangan sebelumnya. Meskipun masyarakat memahami alasan kendala transportasi yang disampaikan pihak terdakwa, alasan yang sama kembali digunakan untuk kedua kalinya
“Ketidakhadiran berulang ini adalah sinyal buruk bagi komitmen penegakan hukum. Menggunakan alasan transportasi yang sama secara berturut-turut menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap penegakan hukum,” ujarnya
Menurut Yoppi, alasan teknis yang berulang justru menghambat hak korban untuk memperoleh kepastian hukum. Ia menuntut profesionalisme seluruh pihak agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya (tim/nasa)






