Tak Bantah Keterangan Ahli, Terdakwa Mus Frans Akui Sebarkan Berita Bohong

Avatar photo

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, dinilai mengakui perbuatannya menyebarkan informasi bohong (Hoaks) setelah tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan ahli bahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/02/2026)

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan berita bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a

Ahli bahasa Dr. Frans Asisi Datang dalam keterangannya menjelaskan bahwa unggahan terdakwa mengandung unsur berita bohong, opini menyesatkan, serta penggunaan istilah yang bersifat provokatif dan merugikan pihak lain

Usai keterangan ahli disampaikan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat tanggapan atau keberatan atas penjelasan ahli bahasa tersebut

Namun, terdakwa tidak menyampaikan keberatan apa pun, Sikap diam terdakwa tersebut dinilai sebagai bentuk penerimaan terhadap seluruh keterangan ahli, termasuk penilaian bahwa unggahannya dapat dikategorikan sebagai berita bohong

“Kalau tidak ada keberatan, itu berarti terdakwa menerima semua keterangan yang saya sampaikan sebagai ahli bahasa,” ujar Dr. Frans Asisi Datang kepada wartawan usai sidang (tim/nasa)

Baca Juga:  TNI AL Berupaya Hentikan Penambangan Pasir Liar, "Ijin Beni Mulik Belum sah, itu kedaulatan Negara"

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru