SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, dinilai mengakui perbuatannya menyebarkan informasi bohong (Hoaks) setelah tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan ahli bahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/02/2026)
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan berita bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a
Ahli bahasa Dr. Frans Asisi Datang dalam keterangannya menjelaskan bahwa unggahan terdakwa mengandung unsur berita bohong, opini menyesatkan, serta penggunaan istilah yang bersifat provokatif dan merugikan pihak lain
Usai keterangan ahli disampaikan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat tanggapan atau keberatan atas penjelasan ahli bahasa tersebut
Namun, terdakwa tidak menyampaikan keberatan apa pun, Sikap diam terdakwa tersebut dinilai sebagai bentuk penerimaan terhadap seluruh keterangan ahli, termasuk penilaian bahwa unggahannya dapat dikategorikan sebagai berita bohong
“Kalau tidak ada keberatan, itu berarti terdakwa menerima semua keterangan yang saya sampaikan sebagai ahli bahasa,” ujar Dr. Frans Asisi Datang kepada wartawan usai sidang (tim/nasa)






