Tak Bantah Keterangan Ahli, Terdakwa Mus Frans Akui Sebarkan Berita Bohong

Avatar photo

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, dinilai mengakui perbuatannya menyebarkan informasi bohong (Hoaks) setelah tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan ahli bahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/02/2026)

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan berita bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a

Ahli bahasa Dr. Frans Asisi Datang dalam keterangannya menjelaskan bahwa unggahan terdakwa mengandung unsur berita bohong, opini menyesatkan, serta penggunaan istilah yang bersifat provokatif dan merugikan pihak lain

Usai keterangan ahli disampaikan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat tanggapan atau keberatan atas penjelasan ahli bahasa tersebut

Namun, terdakwa tidak menyampaikan keberatan apa pun, Sikap diam terdakwa tersebut dinilai sebagai bentuk penerimaan terhadap seluruh keterangan ahli, termasuk penilaian bahwa unggahannya dapat dikategorikan sebagai berita bohong

“Kalau tidak ada keberatan, itu berarti terdakwa menerima semua keterangan yang saya sampaikan sebagai ahli bahasa,” ujar Dr. Frans Asisi Datang kepada wartawan usai sidang (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Segera Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan
Baca Juga: PT. Bo'a Development Tidak pernah beli Kayu Bakau dari Hutan Lindung
Baca Juga: Ratusan Warga Kawal Keadilan dan Iklim Investasi di Sidang Terdakwa Berita Bohong Mus Frans

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru