SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
maraknya penambangan pasir secara liar di kecamatan Rote Timur mengakibatkan rusak nya bibir pantai wisata dua desa, dan anak-anak kecil di dua desa itu setiap hari selalu menghirup abu akibat mobilisasi kendaraan roda empat yang keluar masuk setiap hari serta mengakibatkan jalan berlubang dan deker-deker rusak atas tindakan sejumlah oknum yang melaksakan aktifitas secara Ilegal
Danposal TNI AL Papela Sersan Defanggas saat ditemui, jumat (10/09/2021) mengatakan kerusakan itu berlokasi di pantai dan ini merupakan tugas Tentara Nasional Aangkatan Laut (TNI AL) untuk menjaga kedaulatan bangsa dan maritim atau pesisir
“Kita berupaya untuk meminimalisir dulu kalo serentak langsung berhenti kan mungkin tidak tapi bagaimana kita sisir lebih sedikit kita sadarkan masarakat memberikan pemahaman kepada para penambang bahwa tidak selamanya harus menambang pasir tapi masih banyak pekerjaan yang lain”, ucapnya
Menurut Sersan Defanggas Pihak TNI AL memberikan wawasan kepada para penambang bahwa pasir ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui
“Kegiatan menambang ini kan dampak nya besar apalagi Dari sekarang pemanasan global ini debit air laut semakin hari naik tidak menunggu hitugan minggu atau bulan tapi tiap hari itu naik, yang kita takutkan semakin hari pasir kalau di ambil maka pasir yang merupakan penahan ombak ini habis maka yang kita takutkan ini adalah abrasi dan erosi dan kalau abrasi tidak menutup kemungkinan untuk bencana seperti banjir rob atau apa dan sebagainya, kalau pasir pantai sebagai tanggul alami sudah habis”, tegasnya
ketika di tanya terkait legalitas Beni Mulik salah seorang warga Desa Mukekuku yang menambang pasir di Desa Faifua di area pemukiman dan tidak begitu jauh dari pantai, Sersan Defanggas menjelaskan pihaknya legalitas masih meragukan ijin penambang dari Beni Mulik itu,
“karena sesuai dengan undang+undang yang ada sebagai dasar acuan kami itu, sepanjang garis pantai atau wilayah pesisir itu dari air laut surut itu berjarak dua ratus meter itu masih dalam kedaulatan negara,
Apabila ada aktifitas penambangan pasir atau sumber daya alam di situ kita katakan itu masih ilegal atau pencurian pasir negara yang mana bisa merugikan negara dan merugikan lingkungan, jadi legalitas ijin pak Beni Mulik ini saya masih ragu, bisa di katakan itu belum sah karena wilayah penambangan pak mulik itu masih masuk dalam wilayah kedaulatan negara, masuk dalam dua ratus meter garis pantai jadi masih masuk milik negara jadi saya katakan itu ilegal jadi kita sudah konfirmasi dari surat-surat dokumen dari pak Beni Mulik bawa ke kita itu sudah konfirmasi ke Pemda dan instansi setempat, tidak pernah mengeluarkan ijin terutama Pemda Rote Ndao, tidak pernah merasa mengeluarkan ijin tersebut, ujarnya
Sersan Defanggas menjelaskan pihaknya berupaya mencegah maraknya penambangan pasir dengan dilaksanakan patroli setiap hari
“mungkin pagi atau siang dan sore kita acak waktu nya agar kita bisa dapatkan penambangan pasir liar itu, agar kita dapatkan semua jadi kalau kita patroli pada jam tertentu pasti mereka bisa menandai waktu untuk penertiban jadi kita acak waktunya, kami berharap penambangan ilegal ini di hentikan agar tidak menjadi bencana yang makin besar, karena kasian banyak jiwa yang nanti di rugikan, apabila terjadi abrasi atau banjir Rob kerena kita tau bahwa daerah kita ini berhadapan dengan samudra lepas bukan tanjung atau apa tapi berhadapan dengan samudra lepas yang mana ombaknya itu sangat lah besar jadi kalau pasir habis maka terjadi abrasi dan bajir rob dan banyak korban”, tegas Kaur Litbang Lanal Pulau Rote Itu
Sementara itu Beni Mulik sebagai pemilik tambang yang berlokasi di Desa Faifua saat di konfirmasi awak media melalui telpon selulernya meminta ditanyakan di kepada TNI AL
“Tanya di dia saja, baru- baru beta sudah klarifikasi baru-baru dari kementrian semua su kasi di dia deposito berjangka surat-surat beta ada kasi di dia,” ujar Beni,
Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu misi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah menjadikan Pariwisata sebagai Prime Mover dalam mendukung peningkatan ekonomi dan Pembangunan berkelanjutan, namun misi tersebut sepertinya tidak diprioritaskan di Kabupaten Rote Ndao dikarenakan ada dua Desa di Kecamatan Rote Timur mempunyai obyek Pariwisata yang mampu menarik perhatian para wisatawan manca negara tidak dilestarikan keindahan alamnya, bahkan aparat penegak hukum diduga membiarkan adanya penambangan pasir secara Ilegal (Ilegal Mining), kelihatannya tidak ada tindakan hukum terhadap para pengumpul pasir di kedua Lokasi itu
Objek wisata yang akhir-akhir ini marak dengan aktifitas Penambangan Pasir Secara Ilegal yakni Objek Wisata Pantai Oesosole dan Soroaelutu di Desa Faifua dan Objek Wisata Pantai Faunoanakise di Desa Mukekuku,
Sesuai Pantauan Sindo-NTT pada hari selasa (07/09/2021) ada sejumlah Mobil yang mengangkut Pasir di Pantai Wisata Desa Faifua Kecamatan Rote Timur
ada satu Dump Truck yang berhasil ditemui dilokasi adalah dump Truck dengan Nomor Polisi DH 8224 G diduga milik Beni Tulle mengangkut Pasir di Pantai Wisata Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur

Kepada Sindo-NTT.id, Sopir Dump Truck enggan menyebutkan namanya mengakui kalau Mobil yang mengangkut pasir itu milik Beni Tulle,
“Iya ini mobil Beta yang sopir, ini mobil punya Beni Tulle”, ucap Sopir
Sopir yang enggan menyebutkan namanya itu menjelaskan kalau pihaknya membeli pasir satu reit di pengumpul pasir dengan harga Rp 350.000 dan di jual kembali di sekitaran Kota Baa kecamatan Lobalain dengan Harga berkisar Rp 1.500.000
“Kita beli satu reit di pengumpul harganya Rp 350.000 dan di jual kembali di Baa sekitar Rp 1.500.000”, ucapnya.
Kapolsek Rote Timur IPDA Daniel Bessie sudah dihubungi Sindo-NTT terkait dugaan ilegal minig tersebut, namun hingga saat belum ada penjelasan apapun, (Nasa/Ito)






