SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia.
Usai persidangan, kepada wartawan ahli hukum pidana Prof. Dr. Mompang Panggabean mengatakan kalau terkait unsur delik dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menurut Prof. Mompang, pasal tersebut merupakan delik materiil, yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat nyata dari perbuatan yang dilakukan. Artinya, selain harus terpenuhi unsur subjek hukum, kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta tindakan yang dilarang, juga harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar menimbulkan akibat berupa kerusuhan di masyarakat
“Kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban atau ketenteraman umum di ruang fisik, bukan sekadar perdebatan atau keributan di ruang digital,” tegasnya
Ia menjelaskan, penafsiran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerusuhan harus berdampak nyata terhadap ketertiban umum
Lebih lanjut, Prof. Mompang menyampaikan bahwa dalam menilai keterkaitan antara perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan, hakim harus melihat adanya hubungan kausalitas antara sebab dan akibat, baik dari aspek relevansi maupun korelasi
“Undang-undang tidak memberikan batasan waktu antara pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan. Penilaian mengenai hubungan kausalitas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim berdasarkan pembuktian di persidangan,” jelas Prof. Mompang
Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan
Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development
“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan
Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)






