Delik Materiil Terkuak di Sidang Hoaks, Kerusuhan Jadi Penentu Nasib Terdakwa Mus Frans

Avatar photo

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia.

Usai persidangan, kepada wartawan ahli hukum pidana Prof. Dr. Mompang Panggabean mengatakan kalau terkait unsur delik dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut Prof. Mompang, pasal tersebut merupakan delik materiil, yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat nyata dari perbuatan yang dilakukan. Artinya, selain harus terpenuhi unsur subjek hukum, kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta tindakan yang dilarang, juga harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar menimbulkan akibat berupa kerusuhan di masyarakat

“Kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban atau ketenteraman umum di ruang fisik, bukan sekadar perdebatan atau keributan di ruang digital,” tegasnya

Ia menjelaskan, penafsiran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerusuhan harus berdampak nyata terhadap ketertiban umum

Lebih lanjut, Prof. Mompang menyampaikan bahwa dalam menilai keterkaitan antara perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan, hakim harus melihat adanya hubungan kausalitas antara sebab dan akibat, baik dari aspek relevansi maupun korelasi

“Undang-undang tidak memberikan batasan waktu antara pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan. Penilaian mengenai hubungan kausalitas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim berdasarkan pembuktian di persidangan,” jelas Prof. Mompang

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan

Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development

“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan

Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)

Baca Juga: Kontraktor Pengadaan Bibit Anakan Babi Tidak Bagus Untuk Pokir DPRD Rote Ndao
Baca Juga: Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Baca Juga: Kasus penembakan kades Lidor bertemu ulang tahun di tangan penyidik polres Rote Ndao.

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru