Delik Materiil Terkuak di Sidang Hoaks, Kerusuhan Jadi Penentu Nasib Terdakwa Mus Frans

Avatar photo

Saturday, 7 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Kamis (05/02/2026)

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia.

Usai persidangan, kepada wartawan ahli hukum pidana Prof. Dr. Mompang Panggabean mengatakan kalau terkait unsur delik dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut Prof. Mompang, pasal tersebut merupakan delik materiil, yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat nyata dari perbuatan yang dilakukan. Artinya, selain harus terpenuhi unsur subjek hukum, kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta tindakan yang dilarang, juga harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar menimbulkan akibat berupa kerusuhan di masyarakat

“Kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban atau ketenteraman umum di ruang fisik, bukan sekadar perdebatan atau keributan di ruang digital,” tegasnya

Ia menjelaskan, penafsiran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerusuhan harus berdampak nyata terhadap ketertiban umum

Lebih lanjut, Prof. Mompang menyampaikan bahwa dalam menilai keterkaitan antara perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan, hakim harus melihat adanya hubungan kausalitas antara sebab dan akibat, baik dari aspek relevansi maupun korelasi

“Undang-undang tidak memberikan batasan waktu antara pemberitahuan bohong dengan terjadinya kerusuhan. Penilaian mengenai hubungan kausalitas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim berdasarkan pembuktian di persidangan,” jelas Prof. Mompang

Baca Juga:  Penggugat SKHU Wakil Bupati Terpilih diancam Kasus Pidana Pencemaran

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Samuel Bokotei mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi bohong, tetapi juga memicu situasi tidak kondusif di lingkungan perusahaan

Akibat unggahan terdakwa tersebut, terjadi keributan hingga kontak fisik di lokasi PT Bo’a Development

“Akibat postingan itu, terdakwa membawa saudaranya, Adit Frans, datang dan ribut di lokasi PT Bo’a Development. Bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan salah satu security bernama Adi Nalle,” ungkap Samuel kepada wartawan

Menurut Samuel, tindakan tersebut berdampak langsung pada rasa aman para petugas keamanan. Ia juga menyebut bahwa bukan hanya sekali, keluarga terdakwa beberapa kali mendatangi lokasi perusahaan dan melakukan aksi yang dinilainya sebagai bentuk kerusuhan (tim/nasa)

Berita Terkait

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Berita Terbaru