Potensi Pelanggaran Etika ASN di Sidang Terdakwa Mus Frans, Asisten I Bertindak

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menjadi sorotan usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2/2026)

Kehadiran Stefanus yang berstatus ASN aktif itu dinilai berpotensi melanggar etika birokrasi karena diduga tidak mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta tidak melaporkan kehadirannya kepada atasan langsung pada jam dinas

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos memberikan penjelasan terkait prosedur dan etika ASN ketika menerima panggilan sebagai saksi di pengadilan

Menurut Petson, secara prinsip setiap warga negara yang dipanggil di muka hukum wajib hadir. Namun, bagi ASN, terdapat ketentuan etika birokrasi yang harus dipatuhi, terutama jika pemanggilan tersebut berlangsung pada jam dinas

Ia membandingkan dengan kasus pemanggilan Pejabat Kepala Desa Bo’a, Otfianus Ngadas, yang disebut menerima surat resmi,

Karena ada permintaan izin dari pihak terkait kepada pemerintah daerah, Dalam kasus tersebut, pemerintah secara birokrasi berkewajiban menjawab surat dan mengeluarkan izin tertulis

Sementara untuk Stefanus Mbatu, Petson mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada atasan langsung,

menurutnya, meskipun tidak selalu diperlukan surat izin resmi dari pemerintah, ASN tetap wajib melaporkan kepada atasan apabila meninggalkan tugas pada jam kerja karena menghadiri persidangan

“Secara etika, kalau itu terjadi pada jam dinas, wajib hukumnya menyampaikan kepada pimpinan bahwa pada jam dan tanggal tertentu dipanggil sebagai saksi. Kalau tidak ada informasi kepada atasan, itu yang menjadi persoalan,” ujar Petson kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Rote Ndao, Jumat (13/2/2026)

Baca Juga:  Di Saksikan Para Guru dan ASN, ini tindakan tak pantas Kadis PKO Kepada Yefri Pena

Meski demikian, Petson Hangge menekankan bahwa yang terjadi baru sebatas potensi pelanggaran etika dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan

Pemerintah daerah, lanjut Petson, akan melihat persoalan tersebut sesuai regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk melalui tahapan klarifikasi untuk mengetahui alasan dan latar belakang tindakan yang diambil Stefanus Mbatu

“Kita harus mendengar juga penjelasan dari yang bersangkutan, Ada tahapan-tahapan sesuai aturan disiplin PNS. Jadi saat ini masih pada tahap melihat potensi pelanggaran etika,” pungkasnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15