SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026)
Stefanus menjelaskan kronologi kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Stefanus mengakui diminta Langsung oleh Terdakwa Mus Frans
Stefanus mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi langsung oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membicarakan hal penting
Saat itu, Stefanus sedang dalam perjalanan menuju Desa Bo’a untuk urusan keluarga dan menyempatkan diri singgah di rumah terdakwa di Nemberala
Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus untuk menjadi salah satu saksi dalam persidangan, mengingat Stefanus merupakan putra asli Desa Bo’a dan pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a
Disebutkan pula bahwa dalam pembicaraan tersebut diputuskan Stefanus menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk sidang pada Kamis, 12 Februari 2026
Stefanus menyebutkan bahwa pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan izin kepada pimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao untuk menghadiri persidangan pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Ia menegaskan bahwa dirinya hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi hingga persidangan selesai
Stefanus menyatakan telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami, meliputi apa yang ia tahu maupun tidak tahu, lihat maupun tidak lihat, dengar maupun tidak dengar, serta hal-hal yang bisa dan tidak bisa ia buktikan (tim/nasa)











