Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Monday, 30 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026)

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang didakwa dalam perkara penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

JPU menegaskan bahwa dalam diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan demikian, terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP

Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat

Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial

Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca Juga:  Siap-siap, Pendemo Di Desa Bo'a Terancam Pidana Penjara

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan

Sebagaimana diketahui Mus Frans hadirkan sengaja sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dikarenakan menuduh PT Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Destinasi Wisata Pantai Bo’a dan menuduh PT Bo’a Development Melarang orang ke pantai, merusak dan merampas kearifan lokal bukan hanya menuduh menutup akses jalan, (tim/nasa)

Berita Terkait

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development
Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans
Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao
THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu
Pekerja dan Karyawan Proyek Tambak Garam mengeluh, PT. Nindya Karya Belum Bayar THR
Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans
Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa
Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Tuesday, 31 March 2026 - 20:45

Sidang Hoaks, Jaksa Beberkan Empat Kerusuhan, Beratkan Hukuman Terdakwa Mus Frans

Monday, 30 March 2026 - 22:13

Tuntutan, Jaksa : Perbuatan Mus Frans Picu Kerusuhan, Konflik Berkepanjangan di Rote Ndao

Monday, 30 March 2026 - 18:06

Tak ditemukan Alasan Pemaaf, Konflik Berkepanjangan, Terdakwa Mus Frans di Tuntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Saturday, 28 March 2026 - 20:16

THR Karyawan Nindya Karya Belum di Bayar, Keluarga Silas Lapenangga Terganggu

Monday, 23 March 2026 - 16:24

Di Jalan Kontrak, Warga Bo’a Jadi Korban Penipuan di Hotel Milik Terdakwa Mus Frans

Thursday, 19 March 2026 - 13:07

Daerah Yang Junjung Adat, Etika, Massa Pendukung Terdakwa Tidak Beretika, Serang Kehormatan Jaksa

Wednesday, 18 March 2026 - 20:36

Aksi Massa Terdakwa Mus Frans Bentangkan Tulisan Tak Pantas, Hinaan Terhadap Jaksa di Rote Ndao

Berita Terbaru