SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (30/3/2026)
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang didakwa dalam perkara penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
JPU menegaskan bahwa dalam diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan demikian, terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP
Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerusuhan dan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat
Selain itu, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dianggap tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial
Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan
Sebagaimana diketahui Mus Frans hadirkan sengaja sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dikarenakan menuduh PT Bo’a Development menutup Akses Jalan menuju Destinasi Wisata Pantai Bo’a dan menuduh PT Bo’a Development Melarang orang ke pantai, merusak dan merampas kearifan lokal bukan hanya menuduh menutup akses jalan, (tim/nasa)






