Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tidak Boleh Sandar di Pelabuhan Rakyat Oelaba dan Hundihuk

Avatar photo

Saturday, 16 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
kapal-kapal pengangkut kayu tidak boleh bersandar di pelabuhan rakyat seperti Oelaba di Kecamatan Loaholu dan Pelabuhan rakyat Hundihuk di Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao

Hal itu dikatakan Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Batutua, El Yakim Solsepa ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/07/ 2022)

Seharusnya kapal-kapal angkutan kayu dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai prosedur bersandar di dermaga yang terbuka, tidak tertutup, terbuka untuk publik karena guna menghindari adanya angkutan barang-barang Ilegal dan itu kewenangan pihak Pelabuhan Baa untuk memantau

Ketika ditanyai Wartawan, apakah selama ini tidak terkesan didiamkan dan adanya pembiaran oleh Kantor Pelabuhan Baa, Media mendapat jawaban balik dari Kewilker El Yakim bahwa akibat dari angkutan hingga pembongkaran mengunakan kapal-kapal yang selalu berbeda-beda

“bisa saja kapal Minggu kemarin lain dan yang akan datang lagi bisa beda hingga sulit mendeteksi secara terperinci dan pasti. Apalagi ditambah dengan personil pegawai yang minim. Tandas El Yakim

Ketika ditanya terkait kontribusi PAD kepada daerah dan negara dijelaskan El Yakim Solsepa pendapatannya tetap melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pihak pengusaha angkutan kapal tentunya mengantongi billingnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pelabuhan Baa, Yoseph Bere, S.Sos, belum berhasil dihubungi, (Tim/Tulle/Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22