Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tidak Boleh Sandar di Pelabuhan Rakyat Oelaba dan Hundihuk

Avatar photo

Saturday, 16 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
kapal-kapal pengangkut kayu tidak boleh bersandar di pelabuhan rakyat seperti Oelaba di Kecamatan Loaholu dan Pelabuhan rakyat Hundihuk di Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao

Hal itu dikatakan Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Batutua, El Yakim Solsepa ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/07/ 2022)

Seharusnya kapal-kapal angkutan kayu dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai prosedur bersandar di dermaga yang terbuka, tidak tertutup, terbuka untuk publik karena guna menghindari adanya angkutan barang-barang Ilegal dan itu kewenangan pihak Pelabuhan Baa untuk memantau

Ketika ditanyai Wartawan, apakah selama ini tidak terkesan didiamkan dan adanya pembiaran oleh Kantor Pelabuhan Baa, Media mendapat jawaban balik dari Kewilker El Yakim bahwa akibat dari angkutan hingga pembongkaran mengunakan kapal-kapal yang selalu berbeda-beda

“bisa saja kapal Minggu kemarin lain dan yang akan datang lagi bisa beda hingga sulit mendeteksi secara terperinci dan pasti. Apalagi ditambah dengan personil pegawai yang minim. Tandas El Yakim

Ketika ditanya terkait kontribusi PAD kepada daerah dan negara dijelaskan El Yakim Solsepa pendapatannya tetap melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pihak pengusaha angkutan kapal tentunya mengantongi billingnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pelabuhan Baa, Yoseph Bere, S.Sos, belum berhasil dihubungi, (Tim/Tulle/Nasa)

Baca Juga: Salah Transfer Uang sebesar Rp 700 Juta Di Dinkes Rote Ndao, Bendahara Masih Hutang Ganti Rugi
Baca Juga: Polres Rote Ndao : 13 WNA Asal Irak tanpa Dokumen Akan di Serahkan Kepada Pihak Imigrasi
Baca Juga: Tersangka Pencurian Praperadilan Polsek Lobalain, P N Rote Ndao Gelar Sidang

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru