Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tidak Boleh Sandar di Pelabuhan Rakyat Oelaba dan Hundihuk

Saturday, 16 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
kapal-kapal pengangkut kayu tidak boleh bersandar di pelabuhan rakyat seperti Oelaba di Kecamatan Loaholu dan Pelabuhan rakyat Hundihuk di Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao

Hal itu dikatakan Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Batutua, El Yakim Solsepa ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/07/ 2022)

Seharusnya kapal-kapal angkutan kayu dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai prosedur bersandar di dermaga yang terbuka, tidak tertutup, terbuka untuk publik karena guna menghindari adanya angkutan barang-barang Ilegal dan itu kewenangan pihak Pelabuhan Baa untuk memantau

Ketika ditanyai Wartawan, apakah selama ini tidak terkesan didiamkan dan adanya pembiaran oleh Kantor Pelabuhan Baa, Media mendapat jawaban balik dari Kewilker El Yakim bahwa akibat dari angkutan hingga pembongkaran mengunakan kapal-kapal yang selalu berbeda-beda

“bisa saja kapal Minggu kemarin lain dan yang akan datang lagi bisa beda hingga sulit mendeteksi secara terperinci dan pasti. Apalagi ditambah dengan personil pegawai yang minim. Tandas El Yakim

Ketika ditanya terkait kontribusi PAD kepada daerah dan negara dijelaskan El Yakim Solsepa pendapatannya tetap melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pihak pengusaha angkutan kapal tentunya mengantongi billingnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pelabuhan Baa, Yoseph Bere, S.Sos, belum berhasil dihubungi, (Tim/Tulle/Nasa)

Baca Juga:  Temuan, Realisasi Fisik Dana Desa Bolatena 2023 tidak Tuntas, Ada Indikasi Penyelewengan Sebesar Rp 1,3 Miliar

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru