SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (30/3/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Di sidang tersebut, JPU Halim Irmanda, S.H dan Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H mewakili Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Di dalam tuntutan JPU menguraikan analisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan
Salah satu poin penting yang mencuat adalah keterlibatan anggota DPRD Rote Ndao, Mersianus Tite
pada tanggal 5 Mei 2025, dalam kegiatan reses di Desa Bo’a, Anggota DPRD Mersianus Tite diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur provokasi terhadap keberadaan PT Bo’a Development. Hal tersebut terekam dalam siaran langsung Facebook, di mana pada menit 3.29 disebutkan ajakan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, termasuk mengerahkan anak-anak lokal untuk membuat tamu surfing merasa tidak nyaman serta “mengobrak-abrik” usaha tersebut
Menurut JPU, pernyataan tersebut menimbulkan gangguan keamanan secara fisik dan menciptakan rasa khawatir yang nyata bagi pihak perusahaan
Lebih lanjut, JPU juga memaparkan rangkaian aksi massa yang terjadi pada 10, 20, 23, dan 24 Oktober 2025. Dalam aksi tersebut, massa melakukan berbagai tindakan seperti pembakaran plang PT Bo’a, pembakaran ban, blokade jalan umum, hingga penutupan akses gerbang perusahaan
Aksi tersebut juga disertai tuntutan agar akses jalan menuju pantai dibuka serta pembebasan terdakwa Mus Frans tanpa syarat. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video dalam flash disk serta foto-foto yang diajukan dalam persidangan
JPU menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk kerusuhan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan pengrusakan fasilitas. Bahkan, masyarakat Desa Bo’a yang hendak bekerja disebut merasa tidak aman dan mengalami ketakutan akibat situasi tersebut
Berdasarkan analisa tersebut, JPU menyimpulkan bahwa telah terjadi kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian dikaitkan dengan postingan yang dibuat oleh terdakwa
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan konflik sosial berkepanjangan. Selain itu, terdakwa yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan mantan anggota legislatif dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial.
Atas perbuatannya, Erasmus Frans Mandato dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan
Dalam perkara ini, terdakwa diduga menyebarkan informasi yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju destinasi wisata Bo’a, melarang masyarakat ke pantai, serta merusak dan merampas kearifan lokal
Persidangan turut dihadiri oleh pendukung dari kedua belah pihak. Pendukung PT Bo’a Development terpantau tetap tenang, sementara pendukung terdakwa Mus Frans sempat menggelar aksi massa yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim (tim/nasa)







