SINDONTT.COM,KABUPATEN KUPANG –
Korban, L.O.M.S adalah warga RT 03/RW 011 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur ini, mengalami pelecehan seksual pada Minggu (16/02/2020)
Akibatnya ES dilaporkan ke polres babau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Saat ini polisi sudah menerima laporan polisi Nomor:LP/B/58/11/2020/NTT/Polres Kupang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH, S.ik, M.si melalui Kaur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy Hidayat yang dikirimkan lewat WhatsApp miliknya.
Peritistiwa kejadiannya bermula pada Minggu 17/02/2020 saat Korban sedang lari pagi melintasi jalan Timor Raya dari Babau menuju Oesao.
Saat tiba di Oesao korban berlari terus dan melihat dua pria sedang berdiri di depan toko Karunia Indah.
Tanpa menghiraukan kedua pria tersebut korban terus berlari dan hendak berbalik arah ke rumahnya yang berada di Babau. Saat melintasi jembatan Oesao suasananya masih dalam keadaan sepi dan gelap.
Tanpa disadari ternyata pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk berbicara.Namun karena korban terus melangkah, maka pelakupun terus membuntuti korban sampai ke tempat yang sangat gelap.
Entah sudah dirasuki setan dan tak tahan melihat kemolekan tubuh gadis cantik ini, pelaku langsung melakukan aksinya dengan meramas “anunya” korban.
Karena kaget, korbanpun berteriak minta tolong. Mendengar korban berteriak , pelaku langsung melarikan diri mengunakan motor miliknya.(VT/Man)






