SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuati menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan atas Laporan tindak pidana dengan pelapor atas nama Adi Bapa Kadek yang menuduh Marselinus Mesah selaku Pj Kepala Desa Oenggae di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, memukuli dahi pelapor hingga terjadinya luka gores dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan sesuai rumusan pasal 352 KUHP
“sesuai hasil lidik, itu dikategorikan pidana penganiayaan ringan dengan rumusan pasal 352 KUHP dan oknum kepala Desa berpeluang jadi tersangka sesuai dua alat Bukti yang cukup”, Kata Kapolsek Kornelius Tuati ketika dihubungi SindoNTT via telepon Seluler, Sabtu (05/09/2020)
Menurut Kornelius Tuati pihak penyidik telah memeriksa pelapor atau korban dan sejumlah saksi, telah mengajukan visum ke rumah sakit Pantai Baru dan setelah hasil visum dikeluarkan oleh dokter pihaknya melimpahkan ke pengadilan Negeri Rote Ndao untuk di sidangkan
“sejumlah saksi sudah diperiksa,dan hari sabtu, 05 September 2020 Marselinus Mesah diduga sebagai pelaku telah di periksa oleh Penyidik dan setelah hasil visum dikeluarkan, dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena ini dikategorikan pidana ringan”, ujarnya
terkait Pemeriksaan terhadap Pj Kepala Desa Oenggae Marselinus Mesah, Kapolsek Kornelius Tuati menjelaskan bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oknum kepala Desa tersebut masih beralibih, ada sebagian keterangan yang diakuinya dan ada yang tidak diakuinya.
Marselinus Mesah selaku Pj Kepala Desa Oenggae Kecamatan Pantai Baru ketika dihubungi SindoNTT mengakui kalau hari ini, sabtu 05 September 2020 dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polsek Pantai Baru terkait kasus pidana yang di Laporkan oleh Adi Bapa Kadek, namun dirinya menolak memberikan keterangan pers dengan alasan kalau dirinya sedang sakit.
” iya suda, minta maaf beta sementara sakit jadi belum kasi keterangan “, ujarnya
sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa, Korban Adik Bapa Kadek menjelaskan. Dirinya dianiaya oleh Pj. Kades Oenggae Marselinus Mesah akibat terlambat memenuhi panggilan menghadap di Kantor Desa setempat terkait dengan urusan perkawinan Adat.
Korban Adi Kadek di panggil menghadap pada kamis 3 september 2020 Pukul 09:00 wita, bertempat di kantor Desa oenggae.
Dalam waktu yang bersamaan korban harus mengantar ikan, dan cumi-cumi yang sudah di paking untuk dikirm ke Kupang lewat penyeberangan kapal Fery di pelabuhan pantai baru.
Jam 09:30 pagi korban langsung mengantar barang dagangannya itu yg sudah di paking dalam kulbox ke pelabuhan pantai baru untuk di kirim ke kupang.
Setelah sampai di pelabuhan pantai pintu gerbang pelabuhan masih terkunci,
Korban pun langsung mnghubungi Arifin Kasopa sebagai kepala dusun agar mnyampaikan kepada Pj. Kades bahwa dirinya agak terlambat karena masih mununggu pintu dibuka oleh buruh.
Korban pun menunggu hampir satu jam kemudian tenaga buru pelabuhan datang dan korban pun menitipkan barang barang di kulbox untuk melanjutkan ke kapal,.
Saat itu jelas korban, Waktu sudah menunjukan sekitar pukul 10:30 wita. Korban pun langsung pulang dan terus ke kantor Desa.
Korban tiba di kantor Desa Oenggae sekitar pukul 11.00 wita dan pada saat korban sampai di kantor desa korban menyapa semua yang ada didalam ruangan tersebut lalu korban duduk langsung PJ Desa oenggae mengeluarkan kata-kata kasar dan makian kepada korban.
“Anjing, Babi, Setan sekarang sudah jam berapa. Undangan jam sembilan kenapa Lu (kamu-red) baru datang” ujar Korban Adi Kadek menirukan ucapan makian Pj Kades Marselinus terhadapnya.
Saat itu. Lanjut korban, Pj. Kades berjalan menuju korban langsung mengayunkan tangan dengan tujuan memukul korban, akan tetapi pada saat itu Yemsi Messakh yang menahan pukulan dari Pj Kades sehingga salah satu kuku jari tangannya mengenai dahi korban.
Tindakan itu, mengakibatkan dahi korban luka lecet dan berdarah, Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Pantai Baru, untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jelas korban.(Nasa/Tim)






