Polres Rote Ndao Reka ulang 34 Adegan kasus Pembunuhan di halaman Gereja Ebenhazer Boni

Thursday, 8 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Dalam rangka untuk kepentingan penyidikan guna melengkapi berkas perkara Kasus pidana Pembunuhan yang merenggut Nyawa Benyamin Indu alias Min pada pekan lalu yakni Jumat 18 Juni 2021

Dalam Reka ulang yang di gelar hari ini, Kamis 08 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 wita di halaman gereja Ebenhazer Boni itu menghadirkan Kristian Mbuik alias Tian selaku tersangka yang menghabisi nyawa korban (Benyamin Indu) dengan sebilah parang miliknya

Sesuai Pantauan SindoNTT ada sebanyak 34  adegan yang diperagakan oleh tersangka, para saksi dan Korban yakni terjadinya kasus pidana itu bermula ketika Korban Benyamin Indu usai menelpon anaknya di Kupang, berjalan Menuju pekerjaan proyek gedung SD Inpres Boni untuk mengumpulkan besi bekas dengan tujuan untuk cor di WC miliknya, setelah itu korban pulang kerumahnya untuk antar besi bekas, setelah menyimpan besi bekas korban Benyamin Indu kembali ke lokasi pekerjaan Proyek SD Inpres Boni, kemudian sekitar pukul 16.00 wita tersangka Kristian Mbuik berjalan dari rumah nya dan melihat kambing miliknya sedang mencari makan kemudian tersangka Kristian Mbuik memotong ranting pohon kapok yang sudah tumbang, saat itu korban Benyamin Indu berjalan lewat samping tersangka, kemudian tersangka Kristian menegur korban dengan kata lewat sini tidak tegur juga, kemudian korban Benyamin Indu menjawab saya tidak tegur juga kamu mau apa, kemudian tersangka Kristian berkata lagi saya hanya tegur saja kamu marah, Korban Benyamin Indu berjalan terus menuju pekerjaan proyek SD Inpres Aduoen dan bercerita kepada saksi Semuel Adu, Hanser Henukh, Dedi Mateos Loweni, Joni tesa bahwa tersangka Kristian Mbuik mau memotong korban Benyamin Indu, Selanjutnya korban mengambil potongan kayu balok dan berjalan menuju ke arah SD Inpres Boni, tersangka Kristian Mbuik melihat korban keluar dari bagian barat yang sementara memegang kayu balok, saat itu tersangka langsung mengejar dan korban berlari menuju jalan raya  ke arah gereja Ebenhazer Boni dan diikuti tersangka Kristian Mbuik, korban  Benyamin Indu lari masuk kedalam dapur gedung pusat pengembangan anak(PPA) di halaman gereja Ebenhazer Boni, setelah korban Benyamin Indu sampai dalam dapur tersangka Kristian masuk kedalam dapur dengn memegang sebilah parang dan bertemu korban dan tersangka langsung mengangkat parangnya keatas kemudian korban Benyamin langsung mendahului memukul tersangka dengan menggunakan potongan kayu balok sebanyak satu kali dan tersangka menangkis sehingga kayu tersebut patah, Selanjutnya tersangka terjatuh dan korban mengambil parang yang di pegang oleh tersangka, setelah itu tersangka berdiri dan memegang tangan korban yang sementara memegang parang dan mencekik leher korban dan mendorongnya ke arah tembok, Saat itu pula korban mengayunkan parang ke arah kepala tersangka sebanyak tiga kali sehingga tangan tersangka terlepas dari tangan korban dan korban memotong satu kali di tangan kiri tersangka, korban dan tersangka Kristian Mbuik saling dorong dan keluar hingga pintu keluar pusat pengembangan Anak (PPA) dan korban Benyamin Indu jatuh masuk ke dalam kuali dan korban meronta dan keluar dari dalam kuali, dan saat itu korban terbaring di tanah dan tersangka menekan korban dengan lutut nya dan meramas kemaluan korban sampai korban lemas baru tersangka mengambil kembali parang di tangan korban,
“Tersangka mengayunkan parang ke leher korban sebanyak dua kali, memotong pipi sebelah kanan dan kiri korban, memotong tangan kanan  dan bahu sebelah kiri korban, dan memotong kedua paha korban”,
Kemudian tersangka berjalan sampai di jalan raya menyimpan parangnya dan berteriak minta tolong kemudian saksi Hans Mbuik menghampiri tersangka dan melihatnya berlumuran darah dan saksi Hans Mbuik pergi mencari motor di rumah Markus mbuik dan selanjutnya Saksi Adrian Mbuik mengantar tersangka ke Polsek Rote Barat Laut,

Baca Juga:  PDI Perjuangan Dorong Deni Moy Calon Bupati Rote Ndao di 2023

Dalam reka ulang tersebut tersangka memerankan sendiri perbuatannya saat saling serang bersama Korban Benyamin Indu, sementara Korban di perankan oleh peran pengganti Anggota Polres Rote Ndao,


Sebanyak 21 orang saksi yang dihadirkan untuk memperagakan peran masing-masing,
Rekonstruksi itu dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau dan kawal ketat oleh anggota Polres Rote Ndao, dan tersangka didampingi Kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum suryaNTT perwakilan Rote Ndao Adimus B. Zacharias, SH.
Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,(Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru