SINDO-NTT.id – ROTE NDAO
Inilah surat Somasi dan hak jawab yang di terima Sindo-NTT.id dari Wellem Paulus pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan perihal : Somasi untuk Lenci Pello dan Juliana Mboeik dan sekaligus hak jawab terhadap pers
Ba’a, 18 Agustus 2021.
Perihal : SOMASI Untuk Lency Pello & Juliana Mboeik,
dan Sekaligus Hak Jawab Terhadap Pers
Kepada Yth.
1. Lency Pello / Narasumber
2. Juliana S. Mboeik / Narasumber
3. Pimpinan Redaksi Media Online Penantt.com
4. Pimpinan Redaksi Media Onlain Sindo-NTT.id
Masing – masing
Di
Tempat.
Salam Santun.
Saya Welem Paulus, melalui surat ini hendak menyampaikan Somasi untuk dua srikandi narasumber berita dari media online Penantt.com dan media online Sindo-NTT.id beberapa hal sebagaimana perihal tersebut diatas sebagai berikut :
A. Bahwa sebagaimana berita oleh media online Penantt.com tanggal 11 Agustus 2021 dengan judul “Marlince Pello Sebut Welem Paulus Gelapkan Dana Bantuan Kelompok Miliaran Rupiah” dan postingan foto rekening tabungan milik Welem Paulus, serta menguraikan bahwa Lency Pello yang mengklaim dirinya sebagai pemilik kapal dengan lambung kapal 026, dan menyatakan sudah bertemu dengan pihak yang menyalurkan bantuan biaya operasional ke nomor rekening Welem Paulus, yakni “Saya (Lency Pello) sudah ketemu pihak LPMUKP dan didapatkan bukti uang sudah di kirim di nomor rekening Welem Paulus, saya di berikan waktu 14 hari untuk mengklarifikasi dana ini, saya mendapat kewenangan.”
B. Sementara Juliana Sarlin Mboeik yang mengklaim dirinya selaku salah satu ketua kelompok Nelayan yang menerima kapal penangkap ikan dengan nomor lambung 02 pada kesempatan tersebut menjelaskan dirinya pernah bekerja sebagai pegawai Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati dan ia mengaku mengetahui kalau Welem Paulus pernah mencairkan uang sekitar Rp.12.200.000.000,- untuk kepetingan simpan pinjam di Koperasi Bintang Rajawali Sejati.
A. HAK JAWAB Terhadap Pernyataan Narasumber 1
1. Bahwa seluruh isi pernyataan dari Lency Pello TIDAK BENAR, karena :
A. Soal Lency Pello mengklaim diri sebagai ketua kelompok nelayan dan sebagai pemilik kapal dengan nomor lambung kapal 026, maka perlu saya tegaskan bahwa sesuai hasil verifikasi dan validasi dokumen, ternyata identitas Lency Pello sangat tidak jelas dan tidak terdaftar sebagai kelompok nelayan di Rote Ndao. Alasannya untuk menjadi kelompok nelayan yang hendak mau meminta bantuan modal
usaha jenis apapun dari pemerintah maka syarat utama yang di minta adalah Surat Ijin Usaha, Kartu Nelayan, tempat atau lokasi dan NPWP Kelompok dengan anggota minimal 5 orang. Namun setelah kami telusuri tidak ada satu persyaratanpun yang dipenuhi, maka sudah dipastikan Lency Pello berbohong / rekayasa.
B. Terhadap Lency Pello mengklaim diri sebagai pemilik kapal dengan nomor lambung kapal 026, maka perlu saya jelaskan bahwa saya / Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah tidak memiliki kapal dengan nomor lambung 026, oleh karena itu Lency Pello berbohong lagi. Sebab kami hanya memiliki kapal yang namanya KM. RAJAWALI 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, sampai K.M RAJAWALI 30. Sehingga Lency Pello perlu memberi penjelasan kapal nomor lambung 026 yang dimilki itu diperoleh dari siapa. Apalagi yang perlu diingat bahwa sesuai pengamatan kami Lency Pello cuma seorang perempuan yang tidak mungkin bisa / mampu mengoperasikan 1 (satu) unit kapal yang berbobot 5 GT.
C. Terhadap pernyataan Lency Pello yang mengatakan bahwa ia telah diberitahukan oleh Kementerian / LPMUKP bahwa LPMUKP telah mentransfer uang sebanyak 12,2 Miliar ke rekening pribadi Bapak Welem Paulus, sehingga ia (Lency Pello) diberi waktu 14 hari untuk mengambil uang tersebut dari Welem Paulus untuk dibagikan kepada teman – teman nelayan yang lain. Maka disini saya pastikan bahwa Lency Pello semakin berbohong lagi karena dengan tegas saya katakan bahwa saya Welem Paulus tidak pernah mendapat transfer dana bantuan satu peserpun dari semua Lembaga Kementerian yang disebut oleh Lency Pello.
Dan hal – hal tersebut telah saya laporkan kepada Kapolres Rote Ndao melalui surat pengaduan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian tertanggal 16 Agustus 2021 yang harus dipertanggung jawabkan oleh Lency Pello.
B. HAK JAWAB Terhadap Pernyataan Narasumber 2
1. Bahwa seluruh isi pernyataan dari Juliana S. Mboeik TIDAK BENAR, karena :
A. Soal Juliana S. Mboeik mengklaim diri sebagai ketua kelompok nelayan dan sebagai pemilik kapal dengan nomor lambung kapal 02. Maka perlu saya tegaskan bahwa sesuai hasil verifikasi dan validasi dokumen ternyata identitas Juliana S. Mboeik sangat tidak jelas dan tidak terdaftar sebagai kelompok nelayan di Rote Ndao. Alasannya untuk menjadi kelompok nelayan yang hendak mau meminta bantuan modal usaha jenis apapun dari pemerintah maka syarat utama yang di minta adalah Surat Ijin Usaha, Kartu Nelayan, tempat atau lokasi dan NPWP Kelompok dengan anggota minimal 5 orang. Namun setelah kami telusuri tidak ada satu persyaratanpun yang dipenuhi, maka sudah dipastikan Juliana S. Mboeik berbohong.
B. Terhadap Juliana S. Mboeik mengklaim diri sebagai pemilik kapal dengan nomor lambung kapal 02, maka perlu saya jelaskan bahwa saya / Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah tidak memiliki kapal dengan nomor lambung 02,
oleh karena itu Juliana S. Mboeik berbohong lagi. Karena kami hanya memiliki kapal yang namanya KM. RAJAWALI 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, sampai K.M RAJAWALI 30. Sehingga Juliana S. Mboeik perlu memberi penjelasan kapal nomor lambung 02 yang dimilki itu diperoleh dari siapa. Apalagi yang perlu diingat bahwa sesuai pengamatan kami Juliana S. Mboeik cuma seorang perempuan yang tidak mungkin bisa / mampu mengoperasikan 1 (satu) unit kapal yang berbobot 5 GT.
C. Terhadap judul berita “Kekayaan Miliaran Rupiah di Rekening Mantan Anggota DPRD Rote Ndao diduga bersumber dari APBN Kementerian Koperasi” yang disampaikan oleh narasumber Juliana S. Mboeik melalui media online Sindo-NTT.id tanggal 15 Agustus 2021, sebagaimana Juliana S. Mboeik menjelaskan bahwa awalnya Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati mengajukan proposal bantuan dan kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia dengan kebutuhan dana sebesar 7 Miliar, dan proposal tersebut diterima sehingga pada tanggal 5 November 2020 dibuka rekening kelompok atas nama Welem Paulus sebagai Pengelola Koperasi Bintang Rajawali Sejati Juliana S. Mboeik “Dibuka Rekening Kelompok dengan saldo sebesar Rp. 11 juta, rekening yang dibuka atas nama Welem Paulus selaku Pengelola kelompok, kemudian pada tanggal 11 November 2020 Kementerian Koperasi RI mentransfer uang bantuan sebesar Rp. 12,2 Miliar it ke rekening BNI yang dibuka oleh kelompok atas Nama Bapak Welem Paulus itu” ungkap Juliana S. Mboeik dengan penuh percaya diri.
D. Bahwa terhadap poin ini saya membantah dengan keras dan tegas bahwa pernyataan Juliana S. Mboeik berbohong, sebab saya tidak pernah mengajukan proposal kepada Kementerian Koperasi karena saya tahu persis kondisi ekonomi kita Indonesia yang dilanda Covid-19 yang tidak mungkin menyiapkan dana 7 Miliar untuk diberikan cuma – cuma kepada kami. Dan terhadap hal ini pun telah saya mohon kepada Bapak Kapolres melalui surat pengaduan tanggal 16 Agustus 2021 agar memeriksa semua pihak terkait yang disebut oleh Juliana S. Mboeik dan Lency Pello. Dan juga harus diperiksa Legal Standing dari Lency Pello dan Juliana S. Mboeik yang mengklaim diri sebagai penerima bantuan operasional kapal, agar diproses hukum sesuai aturan UU yang berlaku.
C. HAK JAWAB Terhadap Pernyataan Narasumber Media Online
1. Saudara – saudaraku Wartawan / Redaktur yang sangat dibanggakan karena terbukti ada semangat yang luar biasa dari saudara – saudara yang selalu mengatakan kami akan kejar dan kejar dan kejar sampai kena hiki. Artinya saudara – saudara ingin membersihkan daerah kita Rote Ndao yang Malole Neu Ita Basan
Namun sayang dibalik sayang bahwa menurut saya, saudara – saudaraku harus banyak belajar lagi tentang etika bobot dan cara menulis berita… Contohnya :
Ketika Saudara Wartawan ingin menulis berita tentang salah satu oknum yang mengklaim diri sebagai ketua kelompok nelayan dan pemilik kapal berbobot 5 GT
maka yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu mencari tahu identitas kelompok tersebut benar ada? Terdaftar dilembaga mana? Dan apakah telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang saya sebut diatas?

Demikian pula apabila ada oknum yang bernama Lency Pello berjenis kelamin perempuan yang kami ketahui usahanya selama ini adalah penjual kue cucur dan warung kopi di bilangan Kota Kupang, koq Saudara Wartawan bisa mengatakan ia bisa mengoperasikan kapal dan juga harus diteliti keabsahan identitas dari kapal tersebut, bukan asal tulis. Sebagaimana ditulis kapal nomor lambung kapal 026 dengan pemilik Lency Pello, padahal sebenarnya bukan seperti itu. Yang benar adalah nama KM. RAJAWALI 26, dstrnya
Sama halnya juga dengan apabila ada oknum yang bernama Juliana S. Mboeik berjenis kelamin perempuan mengaku pemilik kapal nomor lambung 02, maka itu juga tidak benar. Karena semua kunci kontak kapal ada di tangan saya, bagaimana mungkin mereka ngaku sebagai pemilik kapal.
Oleh karena itu melalui Hak Jawab ini saya mohon kalian doakan saya yang sementara melakukan upaya hukum pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan bukan tidak mungkin saya Welem Paulus, Koperasi Bintang Rajawali Sejati, dan Keluarga akan mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp. 2 Miliar yang nantinya 1 Miliar saya akan gunakan untuk Pendidikan Peningkatan Pengetahuan Media – Media di Rote Ndao dan sisanya 1 Miliar buat Pemberdayaan Pembaca yang selalu Komen membabibuta yang dapat terjerat Hukum dengan UU. ITE agar tidak merugikan dirinya sendiri karena asal koment.
Akhirnya saya berpesan untuk sahabat media sosial, agar tau bahwa walaupun sudah lama bertubi – tubi Berita Fitnah terhadap saya, namun saya selalu diam / calling down tapi akhirnya saya merasa berdosa besar kalau tinggal diam terus. Padahal prinsip saya dan keluarga “menjalani hidup selayaknya Matahari, dilihat orang atau tidak, ia tetap bersinar. Dihargai atau tidak, ia tetap menerangi……………”
Salam Saya,
WELLEM PAULUS, ST
Tembusan :
1. Pimpinan Dewan Pers di Jakarta ;
2. Pimpinan DPW MIO NTT di Kupang ;
3. Pimpinan Wilayah Sindo-NTT.id di Kupang ;
4. Kementerian KKP RI di Jakarta ;
5. Direktur LPMUKP RI di Jakarta ;
6. Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta
7. Arsip.






