Kapolsek RBL Bentuk Tim “Serigala RBL”, Siap Patroli Malam, Cegah terjadinya Kriminal, Miras di Tempat Pesta

Avatar photo

Saturday, 20 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Dalam rangka menekan terjadinya kriminalitas pada waktu malam hari di wilayah hukum Kecamatan Rote Barat Laut dan Loaholu, Polsek Rote Barat Laut dibawa Komanda Kapolsek IPDA Andri Laniardi Pah, S.H membentuk Tim “Serigala RBL”

Tugas utama dari Tim Serigala RBL itu adalah melaksanakan patroli setiap malam di wilayah Hukum Polsel Rote Barat Laut untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban serta mencegah terjdadinya masalah berujung adanya tindak pidana

Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L. Pah, S.H ketika dihubungi SINDONTT, Sabtu (20/05/2023) mengatakan dibentuknya tim Serigala RBL tersebut sebagai tindaklanjut dari menerima laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan Tindak pidana yang dilakukan karena mengkonsumsi minuman keras (miras) berlebihan di tempat umum pada waktu malam har

Kapolsek Andri Pah mengakui kalau telah dibentuk 2(dua) tim khusus patroli malam yang terdiri dari semua unsur/Fungsi yang ada dipolsek Rote Barat Laut yang dinamakan “Serigala RBL” untuk melaksanakan patroli malam dan menghimbau masyarakat untuk membatasi Jam acara pesta tidak melebihi dari pukul 24.00 wita, melarang mengkonsumsi miras ditempat acara yang menimbulkan keributan maupun melakukan suatu tindak pidana,

“Baru-baru ini ada laporan telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal serta beberapa pengaduan penganiayaan serta pengancaman menggunakan senjata tajam yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat karena mengkonsumsi miras,” Kata Andri Pah

Ditegaskan Kapolsek Andri Pah sasaran patroli tersebut bukan hanya ditempat acara melainkan juga di tempat duka, (tuu ) dan lain lain,

“selain melaksanakan giat patroli kami juga melaksanakan himbauan keamanan dan ketertiban (Kambtibmas) kepada masyarakat, Untuk tim 1(satu) malam ini kami sudah melaksanakannya di desa ingguinak ( kedukaan ), desa Netenaen dan hundihuk (acara pernikahan) , Desa Daudolu ( kedukaan ), semuanya ini dilakukan hanya untuk kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” ujar Andri (Nasa)

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Bibit Bawang Merah Busuk, Kades Dolasi Persalahkan Sekdes

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru