SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
OA. Laki laki asal Ho desa Suebela Kecamatan Rote Tengah Kab. Rote Ndao – NTT dipolisikan oleh orangtua dan keluarga AH siswa salah satu SMA di Rote Ndao.
Orangtua dan keluarga melaporkan Amalo (OA) ke Polisi atas tuduhan
melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri.
Keluarga AH datangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporan tindak pidana kejahatan OA Jumat (08/7/2022) sekitar pukul. 14:00 wita.
Laporan Polisi No. STTLP/45/VII/2022/SPKT/RES RN/POLDA NTT. yang diterima oleh. AIPDA Hendra L. Foeh Anggota Polres Rote Ndao.
Usai membuat Laporan Polisi, Keluarga korban (Pelapor) Maneleo Kordinator Suku Luna Vando Arkhimes Molle,SH,MA kepada Wartawan menjelaskan, Terlapor di polisikan akibat diduga kuat melakukan masalah Kejahatan dan pelanggaran
Masalah Kejahatan karena “melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya” dan perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua ini perbuatan hukum seperti diatur dalam Pasal 328 KUHP
Sementara masalah pelanggaran sebab tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah. Dapat juga berarti penculikan tanpa persetujuan.
Selain itu perbuatan ini melanggar hukum adat, melanggar kekuasaaan orang tua dan keluarga pihak gadis yang masih berstatus siswa pada salah satu SMA di Rote Ndao. Tegasnya.
Menurut Arkhimes Molle, masalah ini merupakan tindakan melawan hukum karena “penculikan dan melarikan orang” dan atau “membawa pergi seseorang wanita dalam suatu keadaan tertentu dan dengan suatu maksud tertentu pula”.
Maksud tertentu tersebut jelasnya, tersirat kehendak melakukan persetubuhan dengan wanita yang dilarikan tersebut dan kehendak untuk menguasai wanita tersebut baik di dalam perkawinan maupun di luar
“Membawa pergi. adalah suatu tindakan atau perbuatan dari si pelaku membawa wanita tersebut dari tempat wanita itu ke suatu tempat lain ” ujarnya.
Saya berharap dan optimis pihak Polisi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tidak mengulur ulur waktu tindak dan proses. Tambahnya.
Selanjutnya Arkhimes Molle menjelaskan, Olfin Amalo (OA) membawa kabur AH dari rumah keluarga di Desa Nitaso Kec. Lobalain pada Selasa (3/5/2022) diperkirakan pukul 04:30 atau 05:00 pagi.
Sekitar pukul 11:00 wita melalui keluarga OA, Yunus Sina di Kelurahan Metina mendatangi kami dan menyampaikan kalau sesuai permintaan orangtua OA dari Ho Desa.Suebela Kec. Rote Tengah memintanya untuk menyampaikan bagi kami orangtua dan keluarga bahwa AH sudah berada di Rumah OA tetapi tidak berniat lagi pulang kembali.
Kami keluarga lalu memberikan batas waktu kurang lebih tiga hari kedepan untuk orangtua dan keluarga Amalo dapat bertemu kami untuk membicarakan masalah ini namun tidak mendapat respon.
Kami menunggu niat dan etikat baik dari OA dan keluarga namun tidak ada komunikasi sampai pada 26 Mei 2022 barulah Manek Termanu Vico Amalo menemui saya di Kupang untuk membicarakan hal ” dibawah kabur” AH oleh OA.” Ujar Mes Molle
Hasil dalam pertemuan tersebut, Manek Vico Amalo yang akan meminta Maneleo dan orangtua untuk menemui kami dengan tujuan selesaikan urusan ini pada tanggal 6 Juni 2022 di Rote Ndao.
Janji ini tidak ditepati lagi kemudian pada 16 Juni 2022 kami hubungi Manek Termanu Vico Amalo melalui WhatsApp mempertanyakan kejelasan urusannya dan diperoleh jawaban kalau Keluarga Amalo sudah ada pertemuan di Ho minggu lalu. Katanya.
” Shalom, Belum ada hubungi ko? Dong ada pertemuan di Ho minggu lalu. Nah… beta coba tanya ” Jawab Vico Amalo.
Selanjutnya. Jelas Mes Molle, kami menunggu lagi hingga 29 Juni 2022 tidak ada tindaklanjut dan etiket baik dari Maneleo dan keluarga Amalo. kemudian melalui Yunus Sina yang pertama membawah informasi pada kami saat OA bawah kabur AH, kami minta untuk menyampaikan kepada orang tua dan Kekuarga OA untuk segera selesaikan urusan OA dan AH.
Setelah itu pada Jumat 1Juli 2022 kami mendapat jawaban dari Junus Sina, orangtua OA sudah dihubungi namun menolak untuk bertanggungjawab sambil meminta kami keluarga AH sebagai korban menempuh jalur hukum dengan mempersilahkan kami melapor ke Pihak penegak hukum.
Atas dasar tersebut kami melihat dan menilai keluarga kalau Manek, Maneleo , Keluarga dan OA tidak bertanggungjawab
atas perbuatan hukum yang adalah masalah Kejahatan karena “dibawa kabur”, tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yakni dengan unsur tipu muslihat.
Selain itu tindakan Terlapor telah merusak citra AH dan putus dari harapan masa depannya yang kini masih mengikuti pendidikan dengan berstatus sebagai siswa.
“Selama saya hidup di Rote Ndao, daerah yang kental dan sangat menjunjung tinggi adat budaya sebagai simbol harga diri, saya baru temukan hal ini, orangtua yang tidak punya rasa tanggungjawab atas urusan adat anaknya” Ujar Kepala suku Luna Vando ini tegas.(Tim)






