Pencemaran Nama Baik mantan Anggota DPRD Rote Ndao Penuhi Unsur, ditingkatkan ke tahap “Sidik”

Avatar photo

Saturday, 16 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao menerima Laporan Pencemaran nama baik yang di Laporkan oleh mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus di Polres Rote Ndao sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/05/1/2022/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 20 Januari 2022

Welem Paulus melaporkan bahwa Marlenci S. Pello dan Juliana Mboek sebagai terlapor pencemanan nama baik terhadap dirinya pada tanggal 11 Agustus 2021 di Pantai Bupolin Desa Baadale kecamatan Lobalain

Setelah Penyidik Polres Rote Ndao mendalami atau melakukan penyilidikan (Lidik) dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup, karena itu penanganannya di tingkatkan ke tahapan penyidikan (Sidik) bahwa benar terjadinya kasus “Secara bersama-sama melakukan pencemaran nama baik” sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHPidana pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,”

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.IK ketika dihubungi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP pada hari Jumat (15/07/2022) mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan (Sidik)

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sampai saat ini sudah 5 org saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lagi,” Kata Anam

Meskipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menurut AIPTU Anam Nurcahyo pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut

“Untuk penetapan tersangka belum, dan terlapor sendiri masih diperiksa sebagai saksi,” Ujar Anam, (Nasa)

Baca Juga:  Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo'a Development

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22