SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao menerima Laporan Pencemaran nama baik yang di Laporkan oleh mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus di Polres Rote Ndao sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/05/1/2022/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 20 Januari 2022
Welem Paulus melaporkan bahwa Marlenci S. Pello dan Juliana Mboek sebagai terlapor pencemanan nama baik terhadap dirinya pada tanggal 11 Agustus 2021 di Pantai Bupolin Desa Baadale kecamatan Lobalain
Setelah Penyidik Polres Rote Ndao mendalami atau melakukan penyilidikan (Lidik) dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup, karena itu penanganannya di tingkatkan ke tahapan penyidikan (Sidik) bahwa benar terjadinya kasus “Secara bersama-sama melakukan pencemaran nama baik” sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHPidana pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,”
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.IK ketika dihubungi melalui Kasubag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP pada hari Jumat (15/07/2022) mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan (Sidik)
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sampai saat ini sudah 5 org saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lagi,” Kata Anam
Meskipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menurut AIPTU Anam Nurcahyo pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut
“Untuk penetapan tersangka belum, dan terlapor sendiri masih diperiksa sebagai saksi,” Ujar Anam, (Nasa)






