SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Yefri Pena Selaku pengelola PKBM yang kini namanya diseret di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilkada Rote Ndao, tak hanya di MK, di sidang gugatan kesalahan penulisan nama ijasah Wakil Bupati Rote terpilih Apremoi Dudelusy Dethan nama Yefri pena juga disebutkan
Nama Yefri Pena disebutkan, karena memang Yefri pena pernah di Mintai keterangan secara paksa atau bawa tekenan oleh dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten Rote Ndao, bahkan sebelum dimintai keterangan kepala dinas PKO Yosep Pandie sempat mengancam Yefri Pena
“MENYATAKAN SECARA TEGAS MENCABUT SEMUA KETERANGAN SAYA yang telah saya berikan di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 400.3.1/2005.a/PKO/2024, tertanggal 1 Oktober 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 400.3.1/2022.a/PKO/2024, tertanggal 8 Oktober 2024 Adapun, ” Tulis Yefri Pena dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Desember 2024
Dengan Demikian, Yefri menegaskan keterangan dirinya di dinas PKO kabupaten Rote yang dicabut ini tidak bisa digunakan oleh siapapun juga,
“Dengan dicabutnya berita acara pemeriksaan ini, keterangan yang saya berikan di Dinas PKO sudah tidak berlaku. Apabila di kemudian hari siapapun yang memakai keterangan ini untuk apapun itu saya tidak bertanggung jawab dan kalau terbukti ada yang memakainya maka saya akan menempuh jalur hukum,” Tegas Yefri Pena kepada Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu

Surat Yefri Pena yang diterima wartawan, Jumat (10/01/2025) menyampaikan alasan-alasan yang menjadi dasar pencabutan keterangan adalah sebagai berikut,
1. Bahwa saya (Yefri Pena) tidak dipanggil secara resmi oleh Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, diminta oleh Pak Maximus A. D. B. P. J. Haning, S.STP selaku Kepala Seksi KPLK pada Dinas PKO Kab. Rote Ndao melalui telepon untuk mendatangi Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 September 2024 baru diberikan surat panggilan oleh Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao oleh Pak Maximus A. D. B. P. J. Haning, S.STP setelah pemeriksaan berakhir
2. Bahwa saya (Yefri Pena) telah memberi keterangan dalam keadaan tidak nyaman, tidak leluasa, terpaksa, dan belum siap, dimana satu minggu sebelum di BAP, saya sempat sangat dimarahi oleh Bapak Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao (Bapak Yosep Pandie, S.Pd) bahkan dengan mengeluarkan bahasa kasar yang menurut saya tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang Kadis PKO, apalagi kejadiannya di luar ruangan yang tentunya di saksikan oleh para staf dan pegawai Dinas PKO dan beberapa teman Guru yang berada di kantor Dinas PKO pada tanggal 18 September 2024, terkait dengan pernyataan yang saya buat sesuai perintah Bapak Kadis PKO d mengenai proses perolehan ijasah Paket C atas nama APREMOI DUDELUSY DETHAN sehingga saya merasa tidak nyaman ketika memberikan keterangan saat saya di periksa
3. Bahwa karna saya (Yefri Pena) diperiksa secara tiba-tiba dan dalam keadaan tidak siap sehingga saya hanya mencoba mengingat kembali kejadian yang telah terjadi kurang lebih 10 tahun yang lalu (tahun 2014) terkait ijasah Paket C saudari APREMOI DUDELUSY DETHAN sehingga ada beberapa keterangan saya tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya
4. Bahwa setelah saya berupaya mencari kembali dan berhasil menemukan data penunjang terkait perolehan ijasah atas nama saudari APREMOI DUDELUSY DETHAN ternyata data penunjang tersebut tidak sesuai dengan beberapa keterangan yang saya berikan saat diperiksa.
5. Bahwa menjelang pencoblosan (H-1) tepat pada tanggal 26 November 2024 saya dipanggil ke Dinas PKO untuk mengklarifikasi salah satu huruf yang tertulis pada ijasah PAKET C atas nama saudari APREMOI DUDELUSY DETHAN, yakni APREMOI ATAU APREMOS. Jadi yang dipersoalkan adalah huruf “I” atau “S” dalam nama pertama. Terkait persoalan ini saya secara tegas menyatakan bahwa yang tertulis dalam nama pertama adalah huruf “I”, bukan huruf “S”. Namun menurut pihak Dinas PKO, yang tertulis adalah huruf “S” sehingga terbaca APREMOS bukan APREMOI. Menanggapi pendapat Dinas PKO tersebut, saya tetap pada pendirian bahwa yang tertulis dalam nama pertama adalah huruf “I” dan bukan huruf “S”. Jadi nama pertama yang benar adalah APREMOI bukan APREMOS
Tembusan surat ini di Sampaikan
Dengan hormat kepada :
1. Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao di Baa
2. Asisten Pemerintahan dan Kestra Rote Ndao di Baa
3. Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
4. Kepala Dinas PKO kabupaten Rote Ndao (Nasa)






