Diakui Tanpa Sita Barang Bukti, Klaim KPH Go-yah Dihadapan Bukti Sah Rekanan PT Bo’a Development

Thursday, 28 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Efendi Hello

Foto : Efendi Hello

SINDONTT.COM – ROTE NDAO Kredibilitas klaim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait dugaan penggunaan kayu bakau oleh PT Bo’a Development semakin go-yah setelah Kepala UPTD KPH sendiri mengakui adanya sejumlah kelemahan prosedur krusial. Di sisi lain, Efendi Hello, rekanan proyek, berdiri teguh dengan bukti otentik yang mematahkan tuduhan tersebut.

Efendi Hello, saat ditemui pada Senin (25/8/2025), secara konsisten menyatakan bahwa ia hanya membeli dan menyuplai kayu galam sesuai kontrak. Ia menunjukkan kuitansi pembelian 2.200 batang kayu galam dari Yus Ndun, bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Rote Ndao.

“Saya beli kayu galam, bukan bakau. Ini bukti kuitansinya sudah di tangan penyidik,” tegas Efendi.

Kekuatan bukti dokumen ini berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala UPTD KPH Rote Ndao, Nic A.C. Ndoloe. Dalam wawancara SindoNTT pada Kamis (28/8/2025), ia mengakui bahwa identifikasi awal oleh timnya di lokasi proyek dilakukan tanpa didampingi pihak kepolisian.

Lebih dari itu, ia secara eksplisit mengonfirmasi bahwa barang bukti kunci dalam kasus ini tidak pernah diamankan. Ketika ditanya apakah kayu tersebut disita, ia menjawab tegas.

“Sonde. Katong sonde pernah ambil,” ujar Nic.

Ia bahkan menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berasal dari laporan resmi pihaknya.

“Katong bukan laporan polisi, tapi polisi yang… periksa,” jelasnya. (tim/nasa)

Baca Juga:  Berturut-turut Dua Hari, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Di Periksa Kejari Rote Ndao

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru