SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kecamatan Rote Timur
Peristiwa memilukan ini telah dilaporkan resmi oleh keluarga korban ke SPKT Polsek Rote Timur dengan Nomor: LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/NTT, pada Jumat, 21 November 2025.
Pada Selasa (25/11/2025), penyuluh KB dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao, Sarah L. Lusi, bersama Angel Loe Tae dan Richard Patola dari Bidang Perlindungan Anak, menemui ibu korban, Sonya, di Kota Ba’a
Kehadiran mereka merupakan bentuk pendampingan dan penguatan psikologis bagi keluarga yang sedang berjuang mencari keadilan.
Usai bertemu Ibu Korban, Kepada wartawan, Sarah L. Lusi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban
“Kami datang untuk memberikan penguatan,” ucap Sarah Lusi
“Kami juga berharap kondisi korban segera membaik,” ujarnya dengan nada penuh keprihatinan.
Sarah Lusi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban hingga tuntas.
“Kami akan datang lagi, karena jaraknya dekat. Kami ingin terus menjadi sahabat bagi korban supaya dia tahu bahwa tidak sendirian,” tambahnya.
Menurutnya, data sementara yang dihimpun penyuluh dan bidang perlindungan anak, kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi dan perlu penanganan khusus serta respon cepat dari aparat penegak hukum.
melalui pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) berharap Polres Rote Ndao dapat mempercepat penanganan perkara ini sehingga pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan psikologis yang memadai
“Kami berharap agar proses hukum kasus ini bisa berjalan cepat, perlu diketahui hingga Oktober 2025 sudah terjadi 50 kasus terhadap anak di Rote Ndao,” ungkapnya (tim/nasa)






